SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang belum bisa membuka hasil olah TKP di wisata kolam renang Sampang Waterpark yang menyebabkan seorang bocah dari Pamekasan berinisial RS (4) tewas tenggelam.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, penyidik yang menangani kasus Sampang Waterpark belum membuka hasil penyelidikan.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
"Nanti biar penyidik saja yang menjelaskan," ucap dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (3/7/2023).
Polisi juga tidak menjelaskan hasil sitaan barang bukti saat olah TKP di Sampang Waterpark. Penyidik hanya mengambil video peristiwa yang terekam di CCTV.
"Untuk barang bukti hasil olah TKP biar nanti penyidik saja yang menjelaskan, tetapi untuk CCTV sudah ada di penyidik," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
Sujianto menerangkan, kasus tenggelamnya bocah dari Pamekasan ditangani oleh Satreskrim Polres unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Perkembangan dari tahapan kasusnya masih di penyelidikan.
"Kasus ini masih tahap penyelidikan. Penyelidikan ini tidak dibatasi waktu," tambahnya.
Unit IV Tipidter Polres Sampang, kata Sujianto, sedang mendalami penyelidikan dengan bukti CCTV hingga mengarah pada tindak pidana.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Jika nanti penyidik yakin ada tindak pidana maka penyelidikan akan dinaikan ke proses penyidikan," ujarnya.
Sementara ini hasil dari penyelidikan belum bisa diungkap karena harus tertutup dulu, nanti biar penyidik menyimpulkan secara utuh.
"Intinya hasil penyelidikan harus tertutup dulu dan nanti biar penyidik yang menyimpulkan secara utuh," tandasnya. (mim/git)
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News