Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima, saat menginterogasi tersangka. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
"Korban Mujiono pada hari Jumat (23/6/2023) sekira pukul 07.00 WIB meninggal dunia," ucap Erika.
Wakapolres mengungkapkan, kasus penganiayaan ini dipicu tersangka yang emosi lantaran anaknya, Yudan diacungi celurit oleh korban, Mujiono. Bonadi kemudian mengambil kayu usuk. berukuran 3x5 cm dengan panjang 1 meter di sekitar lokasi kejadian.
Tersangka dengan kedua tangannya memukulkan kayu usuk ke arah korban, dan mengenai tangan kanan korban serta kepala bagian kanan, sehingga terluka.
"Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Gresik. Kami lalu mengamankan tersangka," katanya.
Dalam penangkapan ini, tambah wakapolres, penyidik mengamankan barang bukti (BB), 1 buah bak warna hitam berisi kunyit, 1 buah kayu usuk jati ukuran 3 x 5 cm pajang 1 meter, 1 bilah parang, 1 bilah celurit, dan 1 potong celana pendek jeans warna biru.
"Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




