SURABAYA, BANGSAONLINE.com- Mata uang rupiah merupakan alat pembayaran sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rupiah resmi dicetak dan diatur peredaranya oleh Bank Indonesia (BI).
Namun, pada masa awal kemerdekaan rupiah belum menjadi alat pembayaran sah di Indonesia. Selama 1945-1949 Indonesia masih mempergunakan mata uang yang dinamakan ORI. Baru setelah akhir 1949 ORI diganti dengan rupiah.
Dulu nilai tukar rupah ke dollar Amerika Serikat (AS) masih belum tinggi seperti saat ini. Berdasarkan penelitian data dari Sauder School of Bussiness, Unversitay of British Columbia bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar masih di kisaran Rp149/US pada 1967. Setelahnya rupiah mengalami peningkat terus sampai depresiasi.
Baca Juga: Ayo Simak! Berikut Beberapa Jenis Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN!
Pada 1978, Indonesia pernah menjalankan sistem nilai tukar tetap. Kemudian pada 1978-1977 diganti dengan sistem nilai tukar mengambang terkendali. Mulai dari Agustus 1997 hingga sekarang, Indonesia menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas.
Sejak menggunakan sistem tersebut, nilai rupiiah mengalami perubahan signifikan, terutama kejadian krisis moneter pada 1997-1998. Setelahnya nilai tukar rupiah mengalami penurunan terus hingga mencapai Rp16.800/US pada 17 Juni 1998.
Setelah kemunduran Presiden Soeharto kemudian diganti BJ Habibie, nilai tukar rupiah mulai naik sempat mencapai Rp6 ribu/US. Karena sistem nilai tukar mengambang bebas nilai rupiah sering mengalami fluktuasi hebat di masa milenium.
Semenjak masa fluktuasi 2001 sampai saat ini nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp15.035,25./US. (waf)
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News