BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan 3 saksi dari kontraktor yang disinyalir telibat pada kasus korupsi yang menyeret Bupati Bangkalan Non-Aktif, R Abdul Latif Amin Imron, dalam sidang pemeriksaan saksi lanjutan, Selasa (4/7/2023).
Saksi yang dihadirkan ialah Mohammad Wahyu, Imam Syafi'i, dan Firman Hidayat yang masing-masing memberikan pernyataan yang berbeda saat dilontarkan pertanyaan oleh JPU. Adapun pertanyaan yang dilontarkan kepada Wahyu yakni terkait pengadaan proyek.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Pihaknya menceritakan tentang proyek yang ditangani yaitu pembangunan Pasar Tanah Merah yang menelan biaya sebesar Rp4,7 milliar. Saat ditanya JPU tentang fee proyek, ia tak menampik hal tersebut dan mengaku sempat diminta 10 persen dari jumlah anggaran yang ada, namun belum disetorkan ke Ra Latif lantaran ada kasus.
"Ditagih fee sebanyak 10 persen setelah masa pemeliharaan Pasar Tanah Merah oleh M. Sodik yang katanya akan diserahkan kepada bupati, namun saya tidak menyerahkan itu karena ada kasus," paparnya.
Wahyu juga menjelaskan polemik yang terjadi ketika pembangunan Pasar Tanah Merah. Ia menyebut sempat terjadi gejolak antara tokoh masyarakat terkait pembangunan pasar sehingga sebagian anggaran dikeluarkan untuk mendinginkan suasana.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
"Uang kearifan lokal memang dipakai, karena kala itu terjadi masalah dengan preman-preman di bawah, tapi tak sampai 10 persen yang terpakai," ungkapnya.
Sedangkan Imam selaku saksi lainnya mengelak untuk memberikan keterangannya kepada jaksa terkait pengadaan proyek dilingkungan Pemkab Bangkalan. Ia berdalih tidak mengingat atau lupa dengan apa yang telah dikerjakan
"Untuk jumlah proyek yang saya kerjakan dari tahun 2019 hingga 2022 saya lupa jumlahnya," ucapnya.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
Soal dana konsorsium yang sempat disinggung JPU, Imam membenarkan hal itu dan menyebut nominal sebesar Rp800 juta yang dibagi kepada 5 kontraktor, serta uang hasil sentra proyek IKM di Suramadu yang akan disetorkan ke Ra Latif.
"Uang hasil kerja dari sentra IKM itu ga sampai Rp600 juta total Rp150 juta untuk diserahkan kepada bupati," tuturnya.
Saat ditanya JPU terkait hubungan dengan M. Sodik, Imam mengatakan bahwa pihaknya pernah diinstruksikan untuk mengantarkan sejumlah uang ke Hj. Hafit yang kemudian akan dikirimkan ke Ra Latif.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
"Sodik mau minjam duit Rp135 juta, lalu minta tolong saya yang antar ke Hj. Hafid dan saya suruh transfer-kan untuk bupati," katanya.
Sementara itu, Firman juga menampik pertanyaan jaksa soal fee proyek. Ia mengaku tidak mengenal lebih jauh dengan M. Sodik, dan tidak pernah menerima bayaran apapun.
"Join proyek dengan pemkab pernah, tapi tak ada fee, saya kenal dengan M. Sodik melalui kawan saya Imam itu," katanya.
Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah
Ra Latif yang turut hadir melalui video conference menanggapi terkait uang yang ditransfer oleh Imam.
"Terkait Sodik saudara Imam, itu memang uang saya," ujarnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News