Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, Jaksa Hadirkan 3 Kontraktor

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, Jaksa Hadirkan 3 Kontraktor Suasana sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan non-aktif di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan 3 saksi dari kontraktor yang disinyalir telibat pada kasus korupsi yang menyeret Bupati Bangkalan Non-Aktif, R Abdul Latif Amin Imron, dalam sidang pemeriksaan saksi lanjutan, Selasa (4/7/2023).

Saksi yang dihadirkan ialah Mohammad Wahyu, Imam Syafi'i, dan Firman Hidayat yang masing-masing memberikan pernyataan yang berbeda saat dilontarkan pertanyaan oleh JPU. Adapun pertanyaan yang dilontarkan kepada Wahyu yakni terkait pengadaan proyek.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Pihaknya menceritakan tentang proyek yang ditangani yaitu pembangunan Pasar Tanah Merah yang menelan biaya sebesar Rp4,7 milliar. Saat ditanya JPU tentang fee proyek, ia tak menampik hal tersebut dan mengaku sempat diminta 10 persen dari jumlah anggaran yang ada, namun belum disetorkan ke  lantaran ada kasus.

"Ditagih fee sebanyak 10 persen setelah masa pemeliharaan Pasar Tanah Merah oleh M. Sodik yang katanya akan diserahkan kepada bupati, namun saya tidak menyerahkan itu karena ada kasus," paparnya.

Wahyu juga menjelaskan polemik yang terjadi ketika pembangunan Pasar Tanah Merah. Ia menyebut sempat terjadi gejolak antara tokoh masyarakat terkait pembangunan pasar sehingga sebagian anggaran dikeluarkan untuk mendinginkan suasana.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

"Uang kearifan lokal memang dipakai, karena kala itu terjadi masalah dengan preman-preman di bawah, tapi tak sampai 10 persen yang terpakai," ungkapnya.

Sedangkan Imam selaku saksi lainnya mengelak untuk memberikan keterangannya kepada jaksa terkait pengadaan proyek dilingkungan Pemkab Bangkalan. Ia berdalih tidak mengingat atau lupa dengan apa yang telah dikerjakan

"Untuk jumlah proyek yang saya kerjakan dari tahun 2019 hingga 2022 saya lupa jumlahnya," ucapnya.

Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

Soal dana konsorsium yang sempat disinggung JPU, Imam membenarkan hal itu dan menyebut nominal sebesar Rp800 juta yang dibagi kepada 5 kontraktor, serta uang hasil sentra proyek IKM di Suramadu yang akan disetorkan ke .

"Uang hasil kerja dari sentra IKM itu ga sampai Rp600 juta total Rp150 juta untuk diserahkan kepada bupati," tuturnya.

Saat ditanya JPU terkait hubungan dengan M. Sodik, Imam mengatakan bahwa pihaknya pernah diinstruksikan untuk mengantarkan sejumlah uang ke Hj. Hafit yang kemudian akan dikirimkan ke .

Baca Juga: Mahasiswi di Bangkalan Dihabisi dan Dibakar Kekasih

"Sodik mau minjam duit Rp135 juta, lalu minta tolong saya yang antar ke Hj. Hafid dan saya suruh transfer-kan untuk bupati," katanya.

Sementara itu, Firman juga menampik pertanyaan jaksa soal fee proyek. Ia mengaku tidak mengenal lebih jauh dengan M. Sodik, dan tidak pernah menerima bayaran apapun.

"Join proyek dengan pemkab pernah, tapi tak ada fee, saya kenal dengan M. Sodik melalui kawan saya Imam itu," katanya.

Baca Juga: Grand Opening Gerai Mie Gacoan Bangkalan Kacau, Rebutan Lahan Parkir, Polres Turunkan 1 SSK

yang turut hadir melalui video conference menanggapi terkait uang yang ditransfer oleh Imam.

"Terkait Sodik saudara Imam, itu memang uang saya," ujarnya. (mil/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO