JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mendalami transaksi mencurigakan di rekening petinggi Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
Dalam penyelidikan, Mahfud menyebut Panji memiliki 256 rekening dengan enam identitas berbeda.
“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” ungkap Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemukan terdapat 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
Menurutnya, rekening-rekening tersebut sedang dianalisis PPATK apakah ada tindak pidana pencucian uang atau tidak.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo menyatakan saat ini kasus Panji Gumilang masih mengarah ke dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Terungkap, Gus Miftah juga Rendahkan Mahfud MD, Cak Nun, Ustadz Maulana dan Yati Pesek
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama, sementara,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Kendati begitu, Djuhandani mengungkapkan jika tak menutup kemungkinan ada pasal dan pidana lain yang ditemukan dalam penyidikan. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News