Bermodal Paspor Palsu, WNA Cina Jadi Joki Tes Bahasa Inggris Diamankan Imigrasi Surabaya

Bermodal Paspor Palsu, WNA Cina Jadi Joki Tes Bahasa Inggris Diamankan Imigrasi Surabaya BUKTI: Terduga WN Cina dan barang bukti joki tes Bahasa Inggris saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya, Rabu (5/7/2023). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

Ditambahkan Chicco, dengan hasil tersebut, terduga WN Cina ini diduga kuat melakukan hal-hal yang dianggap melanggar ketentuan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan sejumlah barang bukti tersebut, petugas Imigrasi Surabaya kemudian memutuskan untuk melakukan detensi (penahanan) terhadap YW di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Surabaya.

Chicco menambahkan, terduga YW diketahui datang ke Surabaya untuk mengikuti tes Bahasa Inggris sebagai joki. YW diarahkan oleh seseorang yang diduga WN dari Cina. YW mengaku dirinya diimingi-imingi imbalan sebesar 15.000 Yuan atau setara Rp30 Juta apabila berhasil lulus tes Bahasa Inggris dengan nilai 6.0.

"Sekarang ini kami masih menggali informasi, tes ini untuk apa, apa digunakan untuk syarat pendidikan di luar negeri, bekerja di luar negeri, atau bermigrasi ke luar negeri," urai Chicco.

Chicco menegaskan, pihaknya menduga perjokian tes Bahasa Inggris ini dilakukan sebuah sindikat karena ada pihak yang mengatur hingga ada pihak yang menjadi pelaku (perjokian).

Dugaan ini merupakan sindikat internasional karena diperoleh informasi jika YW sebelum datang ke Indonesia, dua hari sebelumnya berada di Thailand untuk melakukan aksi serupa, yakni menjadi joki tes Bahasa Inggris .

Kantor Imigrasi Surabaya, kata Chicco, bakal berupaya mengungkap secara tuntas modus baru pemanfaatan paspor palsu tersebut. "Kami akan berupaya mengungkap sampai ke akar-akarnya. Agar tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur dan Surabaya," harapnya.

Chicco menegaskan, penahanan terhadap YW ini akan dilanjutkan dengan tindakan pro justicia dengan sangkaan melanggar Pasal 123 Juncto Pasal 119 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Jauhari yang membuka acara konferensi pers ini, memberikan apresiasinya terhadap Kantor Imigrasi Surabaya atas upaya penegakan hukum di bidang keimigrasian tersebut. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO