PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menertibkan para PKL yang berjualan di sekitar Pasar Bangil, Rabu (5/7/2023).
Dalam penertiban itu, petugas menyita puluhan barang PKL. Ada gerobak, meja, kursi, dan barang-barang dagangan lainnya. Barang-barang tersebut diangkut lantaran ditinggal pemiliknya.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, mengatakan penertiban itu terpaksa dilakukan karena peringatan yang disampaikan petugas tak digubris para pedagang.
"Ada sebagian (pedagang tidak patuh, akhirnya kami melakukan penertiban ini," jelasnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut, ebagai langkah penegakan perda nomor 2 tahun 2017 tentang trantibum. Para pedagang kaki lima tersebut melanggar perda sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan akibat berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Dalam penertiban tersebut, puluhan personel dikerahkan. Para pedagang yang merasa melanggar tidak melakukan perlawanan. Bahkan, sejumlah pedagang justru meninggalkan barang dagangannya.
Nurul menambahkan, tak hanya pedagang liar yang tertibkan, petugas satpol PP juga menertibkan pengguna kendaraan yang parkir di depan pasar.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
"Kami arahkan pengguna kendaraan agar parkir di sisi sebelah barat, karena ini juga merupakan petunjuk dari Dishub Kabupaten Pasuruan. Kami juga koirdinasi dengan disperindag terkait penataan pedaagang di Pasar Bangil," timpalnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News