KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satu anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu ditangkap oleh jajaran Polres Malang karena terlibat kasus penyanderaan dan pemerasan kepada dua warga sipil pada Selasa malam, (16/6).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu, AKBP Hari Triyogo, membenarkan jika ada anggotanya yang tertangkap, yaitu Yuda Pramudia Utama. Yuda menjadi salah satu tersangka pemerasan dan penyandraan terhadap korban yang dituduh sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
“Dia (Yuda), masih aktif sebagai anggota BNN Kota Batu dan menjabat sebagai Seksi Pemberantasan (analisis pemetaan jaringan),” jelas AKBP Hari Triyogi di kantornya, Jumat (19/6).
Hari Triyogo mengungkapkan jika Yuda adalah polisi aktif Polres Malang Kota, yang memang diperbantukan di BNN Batu sejak Februari 2015. “Secepatnya saya akan berkoordinasi dengan Polres Malang Kota. Penangkapan Yuda di luar tugas BNN, dan saya serahkan sepenuhnya proses hukum di Polres Malang,” kata dia lagi.
Di BNN Kota Batu sendiri, ada 6 anggota polisi aktif yang diperbantukan, yakni empat orang dari Polres Batu, satu dari Mabes dan dari Polres Malang Kota.
Baca Juga: BNN RI Tinjau Rumah Rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo
Heri menegaskan, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan kepada para anggotanya dan lebih selektif menerima anggota baru di lingkungan BNN. Ia mengaku kecolongan, ke depan dia akan lebih mendisiplinkan dan menekankan tanggung jawab kepada anggota BNN Batu. “Hari ini juga saya langsung rapatkan dan kumpulkan anggota, jangan sampai hal ini terjadi lagi,” pungkas dia.
Sekedar diketahui, Selasa malam jajaran Polres Malang berhasil mengamankan enam orang pelaku dimana satu pelaku tewas ditembak karena melakukan perlawanan. Polisi menyergap mereka karena terlibat kasus penyandraan dan pemerasan terhadap Hariadi dan Safiudin, warga Gondanglegi dan Bantur yang disekap di Kecamatan Dau dan Villa Songgoriti, Kota Batu.
Dalam aksinya, enam pelaku menyaru sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka mendatangi rumah korban dengan tuduhan korban sebagai pengedar narkotika. Korban dimintai uang tebusan sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga: Lapas II B Pasuruan Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Warga Binaan
Dalam perkembangannya, pelaku sudah melakukan aksi serupa selama 4 kali di beberapa tempat yang berbeda. (bt1/thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News