SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya meluncurkan aplikasi Elektronik Teguran Simpatik Presisi (ETSP) dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023 yang berlangsung pada 10-23 Juli mendatang. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, memastikan hal tersebut.
“Dalam operasi ini, pasukan kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu-rambu, tidak memakai helm, melawan arus, dan pelanggaran lainnya. Operasi juga akan berfokus pada penegakan hukum terhadap pengemudi yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba,” ujarnya, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Operasi Patuh Semeru 2023 yang berlangsung 14 hari dimulai tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023 merupakan upaya kami untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Kami berharap melalui operasi ini, jumlah pelanggaran dapat berkurang drastis dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Surabaya dalam berlalu lintas," imbuhnya.
Melalui aplikasi tersebut, penindakan teguran yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas akan tercatat, terdata dan terdokumentasi dengan baik menjadi “BIG DATA”. Siapa yg melanggar (Nama, NIK dan No HP), Pelanggaran apa, dimana dan kapan beserta petugas yang menindak/memberikan teguran.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan, “Selama ini yang namanya teguran simpatik hanya menggunakan blanko teguran dan kerapkali kurang terlalu diindahkan / dihiraukan oleh pelanggar lalu lintas, selain itu personil yg melakukan penindakan/peneguran tidak teriput datanya secara presisi / akurat ke dalam sistem informasi/database, beda dengan penindakan tilang baik etle maupun tilang non elektronik yg datanya (pelanggaran) tersimpan dlm sistem sehingga bisa dianalisa dan dievaluasi,” paparnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Untuk “meningkatkan kualitas” Teguran terhadap pelanggaran lalu lintas maka dibuatlah ETSP, pelaku dan aktifitas pelanggarannya terekam, yg melanggar juga akan mendapatkan notifikasi berupa teguran atas pelanggaran yg dilakukannya melalui WA (whatsapp) yg terkirim melalui sistem otomatis. Dan personil yang aktif/rajin menegur pelanggaran (bukan menilang) juga terdata secara akuntabel shg dapat terukur kinerjanya baik secara kuantitas maupun kualitas.
Yang tidak kalah menarik, supaya teguran tidak diremehkan oleh pelanggar walaupun tidak didenda, data pelanggar yang ditegur akan tersimpan dan diolah menjadi sebuah data TAR (Traffic Atitude Record) atau rekam jejak perilaku berlalu lintas seseorang berdasarkan NIK / No KTP.
Catatan tilang tersebut akan berpengaruh kepada masyarakat yang akan pengajuan SIM dan SKCK. Semaki banyak catatan tilang maka semakin banyak petimbangan rekomendasi / catatan ketika yang bersangkutan mengurus SIM (baru/perpanjangan) ataupun mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). (rus/sis)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News