BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang Siswi yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Bangkalan dengan inisial NU (16) digagahi sang kekasih HM (19) yang merupakan warga asal Kabupaten Sampang dengan dalih agar mendapat restu dari orang tua NU.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menuturkan, tersangka MH melakukan bujuk rayu kepada NU saat hendak ingin mengajak untuk melakukan perbuatan layaknya sepasang suami istri dan pelaku selalu mengimingi korban agar mendapat restru dari orang tua.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Pelaku mengajak korban keluar lalu mengutarakan perasaanya agar korban terbuai oleh omongannya. Kemudian pelaku juga selalu menyebut bahwa yang ia lakukan untuk agar dapat persetujuan mengenai kejelasan hubungannya," jelasnya, Jumat (14/7/2023).
Tidak hanya itu, lanjut Bangkit, tersangka di hadapan penyidik mengaku bahwa ia melakukan perbuatan bejatnya kepada NU dilakukan sebanyak 2 kali dengan kurun waktu yang berbeda, salah satu tempat yang ia sebut yaitu di kos milik temannya di Kamal dan Kelurahan Mlajah.
Tersangka yang bestatus sebagai seorang pengangguran itu berhasil diamankan pihak berwajib saat berada di rumahnya di Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang Sampang.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
"Selain berhasil mengamankan tersangka anggota berhasil membawa brang bukti beberapa baju serta pakaian yang dikenakan korban saat dilakukan tindak asusila," terangn Bangkit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mil/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News