SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku gendam bernama Ahmad Solik (43) warga Kejawan Putih Tambak, ditangkap Polsek Tambaksari, Sabtu (15/7/2023).
Penangkapan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambaksari tersebut, saat pelaku menjalankan aksinya di salah satu counter handphone sekitar Pasar Kapas Krampung.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, pelaku yang ditangkap merupakan kategori aksi penipuan.
“Korban selaku penjaga konter handphone merasa curiga dan ada tujuan penipuan sehingga melaporkan ke kami. Pelaku sempat akan kabur namun ditangkap oleh warga sekitar sebelum kami datang,” ujarnya, Senin (17/7/2023).
Ia juga menjelaskan, aksi gendam atau penipuan yang dilakukan tersebut tergolong lama namun trik atau cara mempengaruhi korban tergolong baru. Ahmad Solik mendatangi konter handphone dan mencari korban yaitu, penjaga wanita.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Kemudian, pelaku meminta mengisi saldo uang elektronik kepada penjaga konter. Setelah terisi, lalu pelaku berpura-pura mengambil uang di jok motornya. Agar penjaga konter percaya, pelaku memberikan jaminan dompet yang ternyata berisi kertas bukan uang atau surat berharga.
“Setelah saldo pelaku terisi kemudian beberapa kata kata tipuan diujarkan agar korban percaya. Seperti halnya memberikan dompet ke korban untuk jaminan dikarenakan uang pelaku ada di jok motor yang diparkir agak jauh dari tempat kejadian. Setelah korban percaya kemudian pelaku melarikan diri,” ujar Ari Bayuaji.
Kompol Ari Bayuaji mengatakan, setidaknya sudah tiga kali pelaku melakukan aksinya, dan aksi keempat dan kelima ini, gagal.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Aksi yang kelima di tempat Kapas Krampung ternyata pelaku apes, karena penjaga counter yang di tempat tersebut adalah teman dari penjaga counter di Jl. Manyar dan pernah berhasil ditipu pelaku,” tambah Ari Bayuaji.
Ari mengatakan, beberapa counter yang berhasil ditipu pelaku diantaranya, counter pulsa virgo Jalan Ploso, Counter Pulsa 38 Jalan Lebak, Counter Pulsa 375 Jalan Putro Agung, dan Konter Pulsa Karang Menjangan.
Dalam kasus tersebut, sebanyak dua korban penjaga konter yang telah melaporkan ke Polsek Tambaksari, antara lain MDMH (36) Klampis Ngasem No 44, SHDW (19) Jalan Menur 3/33-B Surabaya.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Ia menyebutkan, pelaku kesehariannya bekerja sebagai pemilik warung kopi di Keputih Tegal tersebut, digunakan bukan untuk kebutuhan ekonomi, melainkan untuk kebutuhan lifestyle.
“Saya terpengaruh oleh teman teman yang bergaya hidup mewah, sehingga saya coba coba melakukan tipu tipu untuk memenuhi kebutuhan tambahan. Uang elektronik itu untuk beli kuota, token listrik dan pakaian melalui online. Memang kebanyakan korban adalah wanita, karena kalau wanita timbul rasa berani dan juga buat hiburan menggoda goda,” ujar Pelaku, Senin (17/7/2023).
Selain menangkap pelaku, Polsek Tambaksari juga mengamankan dompet wanita berisi kertas, tas kertas berisi kertas dan motor Yamaha Nmax milik pelaku.
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Akibat dari kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News