JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus menantu yang melaporkan mantan mertuanya sendiri terkait penguasaan cincin senilai jutaan rupiah di Polsek Jombang memasuki babak baru. Upaya polisi melakukan mediasi dengan mempertemukan pelapor Diana Soewito (46), dengan terlapor Yeni Sulistiyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim buntu.
"Hasil mediasi hari ini dipastikan gagal, dan proses hukum dipastikan berlanjut. Kita akan tunggu proses lanjutan yang bakal diambil penyidik," tutur Diana Soewito, melalui kuasa hukumnya, Andri Rohmad Martanto, pada Jum’at,(21/07/23) kemarin sore.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Diungkapkan, dari awal pihak mereka terus menunggu itikad baik dari pihak terlapor. Namun sampai detik terakhir di mediasi yang dilakukan oleh Polisi, hal yang ditunggu tidak kunjung dilakukan.
"Dari awal pihak kami menggu itikad baik dari terlapor. Namun faktanya hingga detik akhir proses mediasi yang dilakukan oleh Polisi, hal itu sama sekali tidak ada," terang Andri.
Andri menyebut jika itikad baik dimaksud yakni menyerahkan sepasang cincin kawin serta cincin permata yang dijadikan obyek pelaporan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Jadi dari awal mereka (terlapor) tidak memiliki niatan untuk menyerahkan, baru kemudian setelah ada proses hukum keinginan itu muncul. Padahal sejak awal upaya untuk meminta secara baik-baik sudah dilakukan oleh klien kami," tegasnya.
Dari hasil tersebut, pihak Diana terus melanjutkan perkara. Andri menyebut jika niatan untuk menyelesaikan persoalan sejak awal tidak dilakukan oleh Yeni. Ini dibuktikan dengan tidak adanya respon ketika diminta secara baik-baik, kemudian melayangkan somasi, hingga terakhir laporan polisi.
"Seiring pertimbangan-pertimbangan tadi, ditambah persoalan ini sudah cukup lama keinginan untuk melanjutkan perkara muncul. Ditambah sejak awal malah mereka (terlapor) terus-terusan menyebarkan fitnah," tukasnya.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Di lokasi sama, kuasa hukum terlapor, Sri Sudarti membenarkan jika upaya mediasi yang dilakukan Polisi gagal. Untuk ke depannya, pihaknya bakal menunggu langkah hukum lebih lanjut.
"Hari ini kami hadir untuk memenuhi undangan mediasi, dan memang hasilnya buntu. Sebagi terlapor, secara otomatis kami menunggu upaya hukum lanjutan yang bakal diambil penyidik," ucapnya singkat.
Sementara, Kapolsek Jombang, AKP. Soesilo membenarkan jika upaya mediasi dilakukan guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hasilnya, tidak ada kata sepakat dalam pertemuan yang dihadiri oleh para pihak.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
"Agenda hari ini untuk mencari win-win solusi atas pelaporan yang masuk. Hasilnya sampai hari ini belum ada kata sepakat antara kedua pihak, maka kami pastikan bakal mengambil tindakan hukum lanjutan," tuturnya.
"Ke depan kami bakal mengambil tindakan hukum lanjutan atas perkara ini. Salah satunya yakni dengan melakukan gelar perkara," pungkas Soesilo. (aan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News