Lokasi lahan sengketa di Jombang.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang pemeriksaan setempat (PS) perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, Sonny Susanto Wirawan, melawan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Sri Sutatiek, mengungkap fakta baru terkait batas lahan yang disengketakan.
Dalam sidang tersebut, Sonny selaku penggugat dan tergugat I, Sri Sutatiek, berbeda versi mengenai batas tanah. Namun, keterangan dari perwakilan tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang yang diwakili Sohani, justru sejalan dengan penggugat.
Sonny bersama BPN menyebut batas tanah yang disengketakan adalah sebelah barat berbatasan dengan lahan milik Sudaryono, timur dengan lahan milik Edy Purnomo, utara jalan umum, dan selatan lahan milik Nugroho.
“Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Sudaryono, sebelah timur dengan tanah milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan desa, serta sebelah selatan lahan milik Nugroho,” kata Sonny sambil menunjuk lokasi tanah yang dimaksud.
Kuasa hukum penggugat, Eko Wahyudi, menegaskan fakta baru ini memperkuat posisi kliennya.
“Keterangan batas lahan antara Pak Sonny dengan BPN sama persis,” ujarnya.
Sebaliknya, Sri Sutatiek mengklaim tanah yang disengketakan berbeda dengan yang dimaksud penggugat. Ia menyebut tanah miliknya terdiri dari dua bidang yang digabungkan dengan sertifikat SHM No. 424 dan 425.
“Sebelah barat tanah milik Slamet, sebelah timur tanah milik Siti Nafiah, sebelah selatan gogolan, serta sebelah selatan jalan desa. Semua ada buktinya di sertipikat kok,” kata Sri.
Sidang pemeriksaan setempat dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono bersama hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi.
Agenda ini dilakukan untuk memverifikasi batas-batas lokasi sengketa. Sidang ditutup dengan keputusan melanjutkan proses pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” ucap Satrio.
Dalam gugatannya, Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan and Mitra Jombang sebagai kuasa hukum, sementara Sri Sutatiek diwakili Kantor Hukum Sumaninghati and Partner.
Objek sengketa berupa tanah di Kelurahan Kepanjaen, Jombang, dengan SHM No. 625 seluas 300 meter persegi. Tanah tersebut awalnya milik Paedjan, kemudian dibeli Waris Suhardjo, dan akhirnya dibeli Sonny melalui akta jual beli No. 310/XII/1984.
Sekitar 2010, ia mendapati tanah miliknya telah berdiri bangunan tanpa izin. Setelah ditelusuri, bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatiek yang mengklaim berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No. 2092 dengan surat ukur No. 453/2002 seluas 764 meter persegi.
Merasa dirugikan, Sonny mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatiek ke PN Jombang pada 26 September 2025 melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). (aan/mar)






