Sidang Sengketa Tanah di Jombang, Fakta Baru Muncul soal Batas Lahan

Sidang Sengketa Tanah di Jombang, Fakta Baru Muncul soal Batas Lahan Lokasi lahan sengketa di Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang pemeriksaan setempat (PS) perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, Sonny Susanto Wirawan, melawan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) , Sri Sutatiek, mengungkap fakta baru terkait batas lahan yang disengketakan.

Dalam sidang tersebut, Sonny selaku penggugat dan tergugat I, Sri Sutatiek, berbeda versi mengenai batas tanah. Namun, keterangan dari perwakilan tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diwakili Sohani, justru sejalan dengan penggugat.

Sonny bersama BPN menyebut batas tanah yang disengketakan adalah sebelah barat berbatasan dengan lahan milik Sudaryono, timur dengan lahan milik Edy Purnomo, utara jalan umum, dan selatan lahan milik Nugroho.

“Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Sudaryono, sebelah timur dengan tanah milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan desa, serta sebelah selatan lahan milik Nugroho,” kata Sonny sambil menunjuk lokasi tanah yang dimaksud.

Kuasa hukum penggugat, Eko Wahyudi, menegaskan fakta baru ini memperkuat posisi kliennya.

“Keterangan batas lahan antara Pak Sonny dengan BPN sama persis,” ujarnya.

Sebaliknya, Sri Sutatiek mengklaim tanah yang disengketakan berbeda dengan yang dimaksud penggugat. Ia menyebut tanah miliknya terdiri dari dua bidang yang digabungkan dengan sertifikat SHM No. 424 dan 425.

“Sebelah barat tanah milik Slamet, sebelah timur tanah milik Siti Nafiah, sebelah selatan gogolan, serta sebelah selatan jalan desa. Semua ada buktinya di sertipikat kok,” kata Sri.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO