PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Guna mencegah terjadinya penyelundupan manusia di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Probolinggo, Imigrasi Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang Upaya Pencegahan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) melalui modus penyelundupan manusia melalui kapal kargo di ruang Bentar gedung UKK Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/7).
Rakor diadakan dengan mengundang stake holder terkait seperti Syahbandar, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polres dan Kodim setempat serta perwakilan dari Pemda Kabupaten dan Kota Probolinggo. Kegiatan dibuka Farid Maruf dan pemaparan materi oleh Pengelola Data Keimigrasian Aditya Rizka dan perwakilan KSOP Probilinggo Prabowo.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI
"Kami berharap hasil rakor TPPO ini menjadi suatu acuan dalam penegakan hukum serta pencegahan terhadap pelaku dan korban dari TPPO," ujar Farid dalam sambutannya.
Materi berisi seputar pengenalan istilah TPPO, Penyelundupan Manusia, termasuk modus operandi dan upaya upaya pencegahan yang telah dilakukan baik dari Imigrasi Malang maupun KSOP Probolinggo.
Baca Juga: Kisah Mistis Gunung Kawi, Mitos atau Fakta? (2)
alam menyikapi topik terutama dalam kasus TPPO, para stake holder harus memahami terlebih dahulu perbedaan antara perdagangan manusia dengan penyulundupan manusia sehingga dalam tindak lanjut terkait hal tersebut mampu menentukan dasar hukum mana yang tepat karena kedua nya memiliki perbedaan," jelas Aditya Rizka.
Selesei pemaparan kegiatan dilanjutkan dengan diskusi sharing seputar permasalahan yang sering timbul yang berkaitan dengan penyelundupan manusia dan tentang pernyataan dukungan dari peserta rapat termasuk Polres dan Polresta Kab/Kota Probilinggo. Selain itu juga terdapat masukan dari perwakilan agen kapal untuk adanya surat pernyataan dari kapten kapal tentang menjamin keberadaan dan keabsahan dokumen crew kapal. (*/ns)
Foto: Humas Imigrasi Malang
Baca Juga: Pasutri Asal Malang Raup Rp35 Juta dari Live Streaming Adegan Ranjang, Kini Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News