Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Impor Ilegal dari Korea Senilai Rp12 Miliar di Sidoarjo

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Impor Ilegal dari Korea Senilai Rp12 Miliar di Sidoarjo Menteri Perdagangan, Zulkifi Hasan saat musnahakan barang ilegal dari Korea Selatan di Kompleks pergudangan Surya Terang, Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (24/07/2023).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ikuti kegiatan pemusnahan barang impor ilegal dari Korea Selatan senilai Rp12 miliar di Kompleks pergudangan Surya Terang, Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (24/07/2023).

Barang yang telah dimusnahkan tersebut seperti, produk hewan olahan, keramik, kosmeti, elektronik, pakaian, makanan dan minuman. Barang ini merupakan hasil sitaan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya, periode -Juni 2023.

Baca Juga: Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk di Sungai Gegerkan Warga Gedangan Sidoarjo

Dalam periode tersebut, BPTN Surabaya telah menemukan 33 pelanggaran impor. Terdapat 13 perusahaan dikenakan sanksi peringatan. Kemudian, 19 perusahaan diberikan sanksi peringatan dan pemusnahan barang. lalu , satu perusahaan lainnya, diberikan sanksi pemblokiran akses kepabean.

"Melalui pemusnahan ini, kami mengajak pelaku usaha khususnya importir untuk tertib menjalankan usahanya. Hal ini demi melindungi konsumen," Kata Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan di Sidoarjo, Senin (24/07/2023).

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah telah melakukan kemudahan untuk para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Salah satunya dengan mempermudah pelayanan perizinan, memberikan keringanan dibidang fiskal, mempercepat arus masuk barang dan juga pembinaan.

"Melalui pelayanan ini diharapkan pelaku usaha tertib hukum dalam menjalankan usahanya," ucap Ketum PAN itu.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menegaskan, pemusnahan barang ilegal ini untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan yang ada.

"Kami akan tindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan," imbuh Moga.

Menurut Moga, Selain Surabaya, Kemendag saat ini memiliki BPTN di kota besar lainnya, seperti di Medan, Makassar, dan Bekasi.

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk membentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara kementerian perdagangan dengan daerah dalam melindungi konsumen.

"Ini juga untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah," pungkasnya (cat/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO