SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Videotron milik Pemkab Sampang yang menayangkan cuplikan video bupati dan wakilnya mendapat kucuran DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau). Anggaran yang diperuntukan tersebut untuk pemeliharaan dan sosialiasi gempur rokok ilegal.
Kucuran dana yang digelontorkan Satpol PP Sampang dilakukan dengan sistem kontraktual atau dipihakketigakan. Tetapi, kontraktual itu diduga ada keterlibatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Kontraktual antara dinas terkait dengan CV Sampang Perkasa untuk pemeliharaan Videotron dan sosialiasi gempur rokok ilegal senilai Rp59 juta. Direktur CV Sampang Perkasa, Moh. Sjarifudin Prasetyo, menyebut dana pemeliharaan dan sosialisasi dari satpol pp itu tidak langsung masuk ke pihaknya, melainkan dari diskominfo.
"Dari Satpol PP bukan langsung ke rekanan, tetapi CV menerima dari Diskominfo," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/8/2023).
Ia mengakui, perusahaannya bekerja sama dalam pemeliharaan dan sosialisasi rokok ilegal dengan satpol pp. Namun, mekanisme yang dijalani yaitu kucuran dana dari Diskominfo.
Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam
"Mekanismenya dari satpol pp ke diskominfo, baru ke CV," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sampang, Taufik, membantah pernyataan dari Direktur CV Sampang Perkasa. Menurut dia, kontraktual itu dengan pihak ketiga atau CV.
"Dalam pelaksanaannya, CV diperbolehkan membentuk kepanitian atau tim. Yang terpenting pertanggung jawabannya satpol pp ke pihak ketiga," pungkasnya.
Baca Juga: 360 Meter Ruas Jalan Gunung Eleh-Palenggiyan Dibeton
Kepala Diskominfo Sampang, Amrin Hidayat, enggan untuk menanggapi saat ditemui diruang kerjanya. (tam/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News