PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Devisi Teknis, Amirudin, menyampaikan dua bacaleg mantan narapidana (napi) Pamekasan, satu dinyatakan lolos satunya lagi digantikan calon lain.
Satu manatan napi dari Kecamatan Proppo yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan yang satunya dari Kecamatan Pademawu diganti oleh calon lain karna tidak bisa memenuhi syarat.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Jadi tanggal 11 Agustus 2023 adalah hari terakhir masa pencermatan daftar calon sementara. Partai politik menyerahkan ke KPU hasil pencermatan dari bakal calon yang diajukan, kemudian, jika memenuhi syarat nanti akan disusun ke daftar calon sementara," kata Amirudin di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jumat (11/8/2023) malam.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap syarat bakal calon sementara, selanjutnya akan dilakukan penyusunan daftar bakal calon sementara yang akan dilakukan pada tanggal 11 - 15 Agustus 2023. Dan pada tanggal 18 akan diadakan rapat pleno dan pada tanggal 19 nanti akan diumumkan secara resmi dalam daftar calon sementara.
"Mantan narapidana yang satu sudah dinyatakan memenuhi syarat. Satunya lagi, dinyatakan tidak memenuhi syarat karna kekurangan dua dokumen persyaratan. Pertama, keterangan bebas dari Lapas, kedua surat keterangan putusan dari pengadilan. Jika dilengkapi semua pada bisa jadi memenuhi syarat. Tapi informasinya dari parpolnya bakal digantikan calon lain," jelasnya.
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
Alasan digantinya karena tidak mampu untuk menyetorkan kekurangan dokumen persyaratannya. Untuk calon legislatif, masih bisa untuk melakukan pergantian sebelum penetapan daftar calon sementara. (dim/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News