PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui pembahasan intens antara banggar dan tim anggaran selama dua pekan lebih, Pemkab dan DPRD Pasuruan akhirnya sepakat mengesahkan KUA-PPAS 2024 melalui sidang paripurna yang dilaksanakan pada Senin (21/8/2023). Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan.
Pengesahan KUA-PPAS oleh DPRD sempat molor berjam-jam karena adanya perbedaan pandangan dari kalangan dewan. Sebab, di tahun-tahun sebelumnya pembahasan KUA-PPAS 2024 dilakukan bersamaan dengan KUA-PPAS Perubahan 2023. Namun, tahun ini pembahasan KUA-PPAS perubahan tahun 2023 dilakukan secara terpisah.
Baca Juga: Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Dianggap Arogansi Kekuasaan, LSM Gabungan akan Gelar Aksi
"Sejatinya bukan tarik ulur, tapi faktornya perbedaan pemahaman di teman-teman anggota dewan. Kalau pembahasan tahun-tahun lalu kan bersamaan (KUA-PPAS 2024 dan PPAS perubahan 2023, red)," jelas Sudiono Fauzan.
Adapun pendapatan daerah pada tahun 2024 diproyeksikan Rp3.454.548.548.837, mengalami penurunan sebesar Rp60.744.594.034 atau sebesar 1,73 persen dibandingkan dengan pendapatan pada 2023 sebesar Rp3.515.293.142.871.
Sementara pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah Rp463,504 miliar, retribusi daerah Rp241,884 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,654 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp11,9 miliar.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Sedangkan target transfer daerah dari pusat ke APBD Kabupaten Pasuruan Rp2.438.753.338.000, transfer antar daerah ditargetkan Rp221.951.045.945 serta pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan hibah Rp71.899.544.596.
Paripurna tersebut dihadiri seluruh pimpinan DPRD, anggota dewan, kepala OPD, badan, dan camat se-Kabupaten Pasuruan. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News