TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Proses eksekusi tanah di Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, hampir berakhir dengan kekacauan, setelah salah satu ahli waris tidak terima atas keputusan dari pengadilan.
Pantera Pengadilan Agama Tulungagung, Nurul Mujahidin memimpin jalannya eksekusi di balai desa setempat, yang diawasi oleh petugas kepolisian dan berbagai pihak lainnya, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Dimintai Kejelasan Selalu Menghindar, Kades Rangkah Kidul Sidoarjo Digugat Warganya
Dalam eksekusi tersebut, berbagai pihak terlibat dalam pertemuan di balai desa setempat, sebelum terjadi menuju titik lokasi eksekusi.
Jurusita pengadilan mengumumkan, dasar pelaksanaan eksekusi berdasarkan Akta Perdamaian No. 2854/Pdt.G/2021/PA.TA, tanggal 29 Juni 2022.
Namun, sebelum eksekusi dimulai, terjadi perdebatan antara pihak ahli waris Maizir Muqtafi dan jurusita.
Kemudian, pihak Pengadilan mengingatkan Maizir Muqtafi, salah satu pihak yang keberatan, untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut jika tidak puas dengan keputusan pengadilan.
"Pada kesempatan ini kami menjalankan tugas pimpinan sesuai dengan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Akta Perdamaian, jika keberatan silahkan ke kantor untuk melakukan upaya hukum selanjutnya agar dilakukan peninjauan kembali," kata Nurul Mujahidin selaku panitera Pengadilan Agama Tulungagung usai membacakan putusan sebelum dilaksanakannya eksekusi.
Saat itu, Maizir Muqtafi yang merupakan penggugat, hampir melakukan perlawanan karena tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Agama No. 2854/Pdt G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022.
"Saya sebagai penggugat, yang meminta kepada majelis hakim agar semua harta waris bisa segera dibagi secara hukum Islam yang akhirnya diputus sesuai putusan No. 2854/ Pdt.G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022," katanya.
Ia menyatakan, bahwa putusan tersebut mengandung kekeliruan dan meminta agar diperbaiki sebelum harta warisan dibagikan.
"Catatan yang kami maksudkan ada beberapa hal, kami tuangkan dalam surat kemudian kami berikan kepada Pengadilan, Muspika, BPN dan Polres agar semua mengetahuinya," kata Maizir Muqtafi
Kemudian, Maizir Muqtafi menyampaikan 10 poin ketidaksetujuannya dirinya pengadilan melalui lampiran surat.
Di salah satu poin, ia menyoroti kesalahan pada Putusan Pengadilan Agama No. 2854/Pdt G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022 yang ada di halaman 13 huruf C angka 1:2 soal sertifikat tanah yang mengakibatkan perhitungan luas tanah menjadi salah.
"Dengan demikian Putusan Pengadilan Agama dimaksudkan ada kekeliruan atau kesalahan, harus diperbaiki atau dibenarkan terlebih dahulu, sebelum dibagi.Demikian untuk menjadikan periksa dan seperlunya," ungkapnya.
Situasi semakin panas, saat Maizir Muqtafi mengajukan permintaan agar putusan pengadilan diperbaiki. Meski demikian, eksekusi ke titik lokasi eksekusi berlangsung dengan aman tanpa mengakibatkan kerugian.
Perlu dicatat bahwa sengketa ini melibatkan 11 ahli waris yang bersaing untuk mendapatkan pembagian aset dari 12 bidang tanah dan 1 unit kendaraan, perkiraan total keseluruhan aset senilai hampir 4 miliar rupiah, yang semuanya berada di Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Aset-aset tersebut merupakan harta warisan dari almarhum H Syahri dan almarhumah Hj Siti Muawanah. (fer/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News