Buntut Pembatasan Wawancara pada Bupati Blitar, Puluhan Wartawan Demo di Depan Pendopo

Buntut Pembatasan Wawancara pada Bupati Blitar, Puluhan Wartawan Demo di Depan Pendopo

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan wartawan di menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Ronggo Hadi Negoro , Jumat (25/8/2023). Unjuk rasa ini digelar buntut pembatasan wawancara yang dilakukan tim bupati pada wartawan yang hendak mewawancarai Bupati .

Pembatasan wawancara yang dilakukan awak media kepada Bupati , terjadi saat orang nomor satu di Kabupaten itu menghadiri sebuah acara di Wisata Kampung Coklat, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya

Sebelum melakukan door stop, beberapa wartawan dihubungi seorang Staf Dinas Kominfo Kabupaten dan mewanti-wanti agar tidak menanyakan hal-hal di luar agenda siang itu. Begitu pun saat wawancara door stop, beberapa orang meminta agar tidak menanyakan pertanyaan di luar konteks.

"Hari ini kami menyampaikan aspirasi terkait dengan beberapa perlakuan yang dilakukan instrumen Protokoler Bupati terhadap teman-teman media yang membatasi teman-teman wartawan untuk memberikan pertanyaan di luar yang diinginkan. Misalkan Bupati sedang meresmikan sesuatu, ya maunya hanya diwawancarai soal itu, tidak mau menjawab pertanyaan yang lain," ujar Irfan Anshori koordinator aksi yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Raya.

Hal senada diungkapkan Robi Ridwan, Koordinator Daerah (Korda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Raya. Dia menjelaskan, tak hanya dibatasi, namun beberapa wartawan juga mendapatkan perlakuan represif.

Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok

Padahal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers mengemban fungsi kontrol sosial, termasuk di dalamnya menyampaikan kepada publik, sikap dan langkah apa yang diambil seorang kepala daerah terkait dinamika sosial yang terjadi di wilayahnya.

Salah satu instrumen penting wartawan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya adalah dengan melakukan wawancara tanya jawab secara langsung.

"Kita berharap ke depannya tindakan seperti itu tidak terjadi lagi," terang Robi.

Baca Juga: Masuk Masa Kampanye Pilbup Blitar 2024, Baliho Petahana Masih Menjamur

Dalam aksi unjuk rasa itu, wartawan atau jurnalis Raya menyampaikan secara terbuka pernyataan sikap. Di antaranya mengingatkan Bupati sebagai penanggung jawab APBD, untuk menghadapi konsekuensi politik dari kursi Kepala Daerah Kabupaten yang berhasil direbut melalui kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2019, mendukung transparansi, dan tidak menutup diri dari kerja jurnalistik.

Selain itu, mengimbau Bupati tidak melakukan pembiaran pada terjadinya pengekangan kebebasan pers di Kabupaten . Bupati juga diminta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis sebagaimana diamanatkan undang-undang otonomi dan pemerintahan daerah.

Terakhir, mengimbau Bupati untuk menghormati profesi wartawan ataupun jurnalis dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Baca Juga: Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Dekat Kandang Ayam di Sumberasri Blitar

Usai menyampaikan aspirasi, para wartawan ditemui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Herman Widodo. Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten memahami undang-undang pers dan tidak menghalangi peliputan yang dilakukan wartawan.

"Ini akan kami sampaikan ke pimpinan dan saya yakin pimpinan tidak ada maksud untuk menghalangi peliputan karena itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," kata Herman. (tri/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO