BANGSAONLINE.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi klarifikasi tentang dugaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kominfo menyebut saat ini pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengusut kasus ini.
BACA JUGA:
- Program Pemutihan Pajak di Jatim Disambut Positif, Diskominfo: Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat
- Di Jatim Digifest, Diskominfo Dorong Sinergi dan Kolaborasi pada KIM Kota Kediri
- Wali Kota Surabaya Tegaskan Akan Sanksi ASN yang Terbukti Bermain Judi Online
- Waspada! Website Locate Family Bocorkan Data Pribadi Mulai dari Nama, Alamat Hingga Nomor HP
“Berdasarkan pernyataan Dirjen IKP terkait dugaan kebocoran data pribadi DJP beberapa waktu lalu, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI tengah menindaklanjuti hal tersebut dan terus melakukan koordinasi,“tulis kominfo dalam pernyataan resminya Sabtu (21/9/2024)
Dalam hal ini, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi, menyampaikan 4 point penting terkait dugaan kebocoran data pribadi DJP, yaitu :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Kementrian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementrian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi.
2. Saat ini Kementrian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN,DJP Kementrian Keuangan, dan Kepolisian RI.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




