Inilah 4 Poin Langkah Kominfo Sikapi Dugaan Kebocoran Data di DJP

Inilah 4 Poin Langkah Kominfo Sikapi Dugaan Kebocoran Data di DJP

BANGSAONLINE.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika () memberi klarifikasi tentang dugaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

menyebut saat ini pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengusut kasus ini.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tegaskan Akan Sanksi ASN yang Terbukti Bermain Judi Online

“Berdasarkan pernyataan Dirjen IKP terkait dugaan kebocoran data pribadi DJP beberapa waktu lalu, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI tengah menindaklanjuti hal tersebut dan terus melakukan koordinasi,“tulis kominfo dalam pernyataan resminya Sabtu (21/9/2024)

Dalam hal ini, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik , Prabu Revolusi, menyampaikan 4 point penting terkait dugaan kebocoran data pribadi DJP, yaitu :

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Kementrian telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementrian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi.

Baca Juga: Waspada! Website Locate Family Bocorkan Data Pribadi Mulai dari Nama, Alamat Hingga Nomor HP

2. Saat ini Kementrian sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN,DJP Kementrian Keuangan, dan Kepolisian RI.

3. Kementrian menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, yakni:

a. mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah;

Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan

b. menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

4. Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi ini penting karena menyangkut keamanan data pribadi masyarakat dan menunjukkan langkah pemerintah dalam menangani dugaan kebocoran data secara serius, sehingga menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga terkait.

Baca Juga: Polisi akan Undang MUI dan Kominfo dalam Laporan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO