SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan akan memberi sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bermain judi online.
Sebelumnya, diketahui dua anggota Satpol PP Surabaya dipecat karena terlibat judi online. Aksi itu terbongkar, setelah adanya laporan para pelaku tidak menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
"Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberikan sanksi jika ada ASN terlibat judol (judi online). Kita akan berikan sanksi," kata Eri saat berada di Balai Pemuda Surabaya, Selasa (25/6/2024).
Namun, Ia tak menjelaskan secara detail sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti bermain judi online. Hanya saja, ia mengatakan, seharusnya para pegawai pemerintah memberikan contoh baik bagi masyarakat.
"Kan ASN, memberikan contoh yang baik kepada warganya. Kalau kita melakukan (judi online) terus bagaimana warganya, (siapa yang) memberikan contoh dan ngelarang," tuturnya.
Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional
Ia juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan pengecekan aplikasi yang diduga sebagai judi online.
“Kita juga sudah meminta Kominfo untuk melihat aplikasi yang beredar di Kota Surabaya. Dari itu kita akan melihat, apa yang akan bisa kita lakukan untuk menutup portal-portal ini," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News