3. Kementrian Kominfo menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, yakni:
a. mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah;
b. menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
4. Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi ini penting karena menyangkut keamanan data pribadi masyarakat dan menunjukkan langkah pemerintah dalam menangani dugaan kebocoran data secara serius, sehingga menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga terkait.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




