BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap satu keluarga yang kompak mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka berinisial IS, RA, HFD, dan MM.
RA merupakan adik kandung dari HFD, sedangkan MM anak kandung dari HFD yang merupakan keponakan dari RA, ketiganya warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Sedangkan IS berasal dari Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan bahwa para tersangka telah melakukan aksinya selama 2 bulan. Ketika melakukan transaksi, mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Tersangka HFD membeli ke AM, sedangkan MM menjual barangnya ke IS, untuk RA mendapatkan sabu dari HFD," ucapnya, Senin (28/8/2023).
Kasus yang menyeret 4 orang sebagai tersangka itu diketahui setelah AM, salah seorang DPO yang berdasarkan keterangan HFD telah menerima sabu seberat 20 gram.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"HFD ngaku beli sabu ke AM sebanyak 20 gram dengan harga Rp14 juta. Saat ditangkap, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 18,62 gram," kata Febri
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News