KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf dan Wakil Wali Kota Adi Wibowo menyampaikan nota keuangan Perubahan APBD tahun 2023 dalam rapat paripurna, Jumat (1/9/2023).
Nota keuangan yang disampaikan secara besar menggambarkan kebijakan perubahan anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, anggaran pembiayaan, program kegiatan, dan sub kegiatan Pemkot Pasuruan pada 2023.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Pimpinan daerah yang akrab disapa Gus Ipul itu menyebut, kebijakan perubahan APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2023 diarahkan untuk pemenuhan belanja yang mendukung program-program prioritas daerah, antara lain percepatan penurunan stunting, iuran jamkesda, serta penyesuaian kebutuhan gaji PPPK.
Lalu, kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana di wilayah Kota Pasuruan, pemenuhan kewajiban atau utang pemerintah daerah, persiapan pilkada, pemenuhan belanja kebutuhan beban tetap perangkat daerah, serta penyesuaian perhitungan pendapatan dan penerimaan silpa Tthun anggaran 2022 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Jawa Timur atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
“Di sisi lain, untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah diperlukan sumber pembiayaan dari pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah,” ujar Gus Ipul.
Sementara itu, Wawali Adi Wibowo memaparkan kebijakan pendapatan perubahan APBD Kota Pasuruan berdasarkan hasil evaluasi, sebagai berikut;
1. Perubahan target PAD dilakukan melalui perkiraan yang terukur dan rasional dengan mempertimbangkan realisasi PAD sampai dengan semester I tahun 2023, baik yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan maupun lain-lain PAD yang sah, terutama dari bunga jasa giro dan deposito serta penyesuaian pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pasuruan;
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
2. Penyesuaian proyeksi pendapatan transfer pemerintah pusat baik yang berasal dana bagi hasil, dana alokasi umum, maupun dana alokasi khusus berdasarkan pada informasi terkini dari pemerintah pusat;
3. Penyesuaian proyeksi pendapatan transfer antar daerah, terutama yang berasal dari pendapatan bagi hasil pajak maupun bantuan keuangan disesuaikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pada APBD tahun anggaran 2023 total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp911.203.469.434,00. Direvisi menjadi sebesar Rp969.044.909.937,00, sehingga terdapat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp57.841.440.503,00. atau naik 6 persen," urai Adi.
Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan
"Kenaikan pendapatan daerah tersebut diproyeksikan berasal dari pendapatan asli daerah naik sebesar Rp37.467.086.470,00. atau 23 persen. Pendapatan transfer naik sebesar Rp20.374.354.033,00. atau 3 persen, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan tetap,” pungkasnya. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News