Masuk RTH, Kadis LH Gresik Hentikan Penggalian Pekerjaan Pemasangan Reklame di Desa Randuagung

Masuk RTH, Kadis LH Gresik Hentikan Penggalian Pekerjaan Pemasangan Reklame di Desa Randuagung Kepala DLH Pemkab Gresik, Sri Subaidah menghentikan penggalian tanah untuk pemasangan reklame di Desa Randuagung. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik, Sri Subaidah menghentikan pekerjaan penggalian tanah untuk pemasangan reklame, di Jalan Dr Wahidin SH, , Kecamatan Kebomas, Selasa (5/9/2023) petang.

Sebab, titik tanah yang digali tidak sesuai dengan rekomendasi. Selain itu, lahan yang digali oleh pekerja, masuk ruang terbuka hijau (RTH) Pemkab Gresik.

Baca Juga: Penyebar Video Kades Randuagung Akhirnya Minta Maaf

Setelah menghentikan penggalian tersebut, para pekerja kembali menutup bekas galian dengan batu dan tanah.

"Kita hentikan karena titik yang digali tak sesuai dengan rekomendasi. Yang digali di RTH kita. Padahal rekomnya di tepi jalan lingkungan . Di luar RTH," ucap Sri Subaixah kepada BANGSAONLINE.com.

Menurutnya, penggalian yang dilakukan oleh pekerja sudah cukup dalam. Sekitar 3 meter, dengan lebar sekitar 2 meter.

Baca Juga: Merasa Difitnah Curang Dalam Undian Hadiah Utama Jalan Sehat, Begini Klarifikasi Kades Randuagung

"Kita suruh tutup. Dikembalikan seperti semula. Dan pekerjanya sanggup. Ini tadi saya lihat pekerja sudah mulai menutup lubang dengan batu dan tanah," ungkapnya.

Sri Subaidah menyampaikan, sesuai yang diminta kepada pekerja bahwa, penutupan lubang galian tak boleh dengan cor atau beton. Sabab, lahan itu adalah RTH, untuk taman kota.

"Ya ditutup lagi dengan tanah seperti semula, karena untuk tanaman. Untuk taman," terangnya.

Baca Juga: Teken MoU, Aqua dan Rekosistem Kelola 1.400 Metrik Ton Sampah Botol Plastik

Subaidah menambahkan, sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010, tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau, Pasal 14 ayat 3 huruf C, setiap orang atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan atau sejenisnya dan atau melaksanakan kegiatan untuk kepentingan perorangan dan atau badan usaha di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebelum mendapatkan izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.

"Berdasarkan hasil kesepakatan titik reklame.berada di luar taman. Tidak dalam areal RTH," pungkasnya. (hud/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO