BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 63 Tahun 2023 tentang dibolehkannya kampaye di lingkungan pendidikan, Komisioner KPU RI Idham Malik mengimbau para kontestan pemilu tetap mematuhi peraturan yang ada.
"Pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan berdasar dengan pendekatan yang rasional. Maka saya harap peserta pemilu menjalankannya dengan baik, sesuai yang dimaksud ketentuan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujar Idham usai mengisi seminar di Aula Syaikhona Kholil UTM, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Ia menegaskan bahwa menurut putusan MK, peserta pemilu yang melaksanakan kampanye di sektor pendidikan dan menggunakan fasilitas pemerintah harus mengantongi izin serta bertanggung jawab tak melanggar ketentuan yang ada.
"Kampenye itu meyakinkan pemilih, yang tidak diperbolehkan ialah menggunakan SARA, politisasi, agama, ujaran kebencian, penghinaan, dan kepada etnis, serta peserta pemilu tidak menggunakan atribut," ungkapnya.
Idham mengimbau peserta pemilu yang akan melakukan kampanye pada sektor pendidikan mampu memberikan pendidikan politik dan menyajikan dialog yang menarik.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
"Kampanye menawarkan visi misi dan program yang dicanangkan dan menguji gagasan dengan mahasiswa, bukan hanya citra diri saja," urainya.
Sementara Rektor UTM Safi' mengatakan, kampanye di ranah kampus merupakan fenomena baru yang baik. Lantaran hal itu dapat dijadikan ajang untuk menguji konsep dan gagasan kontestan calon kandidat pemilu.
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
"Lembaga yang objektif dan kapasitas intelektual yang baik kalau tidak di perguruan tinggi itu di mana, peserta pemilu bisa menjalin dialektika dengan mahasiswa dan insan akademika," pungkasnya. (mil/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News