SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap pelaku order fiktif pembelian makanan online melalui aplikasi Go-Food.
Hal tersebut, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/489/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pada 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:
- Satgas TMMD Sidoarjo Serahkan Tali Asih Kepada Dua Ibu di Balongbendo
- Modus untuk Beli Makan, Motor Pemilik Bengkel di Sidoarjo Raib Dicuri
- Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan Personel di Beberapa Titik untuk Pengamanan WWF ke-10 di Bali
- Satgas TMMD Sidoarjo Bersama Masyarakat Lakukan Bersih-bersih Sungai dan Jalan di Balongbendo
Pelaku sejumlah dua orang itu, berinisial HA dan BSW warga Sidoarjo. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 5 buah handphone, 1 laptop dan uang sebesar Rp4,4 juta dari tangan HA. Sementara dari tangan BSW, polisi mengamankan barang bukti handphone dan uang senilai Rp2,2 juta.
Kedua pelaku melakukan aksi order fiktif tersebut, sejak tanggal 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023, dan telah melakukan sebanyak 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68 akun merchant fiktif.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman saat jumpa pers mengatakan, kedua tersangka bisa menjalankan aksi tersebut dengan cara belajar secara otodidak, serta memanfaatkan layanan Facebook.
“Keduanya dulu adalah seorang driver online karena bisa membaca situasi dengan mengetahui peluang penipuan sehingga memanfaatkan media sosial dan aplikasi fiktif yang berhubungan dengan Gojek Food,” ujarnya, Kamis (7/9/2023).
Ia mengatakan, pembayaran transaksi tersebut masuk ke rekening Bank BCA yang dimiliki oleh masing-masing tersangka.
Lalu, dana yang masuk itu, dari hasil membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif, melalui aplikasi Go-Food, guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk.