SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap pelaku order fiktif pembelian makanan online melalui aplikasi Go-Food.
Hal tersebut, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/489/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pada 10 Agustus 2023.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Pelaku sejumlah dua orang itu, berinisial HA dan BSW warga Sidoarjo. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 5 buah handphone, 1 laptop dan uang sebesar Rp4,4 juta dari tangan HA. Sementara dari tangan BSW, polisi mengamankan barang bukti handphone dan uang senilai Rp2,2 juta.
Kedua pelaku melakukan aksi order fiktif tersebut, sejak tanggal 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023, dan telah melakukan sebanyak 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68 akun merchant fiktif.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman saat jumpa pers mengatakan, kedua tersangka bisa menjalankan aksi tersebut dengan cara belajar secara otodidak, serta memanfaatkan layanan Facebook.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Keduanya dulu adalah seorang driver online karena bisa membaca situasi dengan mengetahui peluang penipuan sehingga memanfaatkan media sosial dan aplikasi fiktif yang berhubungan dengan Gojek Food,” ujarnya, Kamis (7/9/2023).
Ia mengatakan, pembayaran transaksi tersebut masuk ke rekening Bank BCA yang dimiliki oleh masing-masing tersangka.
Lalu, dana yang masuk itu, dari hasil membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif, melalui aplikasi Go-Food, guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Dari transaksi tersebut, perusahaan transportasi online tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2.205.350.774,94.
Arman juga menjelaskan, pelaku bisa mendapatkan nama merchant tersebut, dengan cara membeli secara online melalui Grup Facebook, dengan harga sekitar Rp600.000-800.000 permerchat. Namun, ada juga sebagian merchant dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain.
Cara kerja kedua tersangka dilakukan secara terpisah dan saling mengetahui dengan membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif, dengan menggunakan aplikasi Go-Food. Setelah pesanan diambil dan diantar oleh driver Gojek yang menerima orderan, keesokan harinya pihak Gojek melakukan pembayaran transaksi tersebut, dengan memberikan voucher sebesar 20%, serta potongan sebesar Rp1.000 setiap transaksinya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Dari aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku, korban utama adalah pihak PT Goto Gojek Tokopedia.
“Dalam hal ini yang menjadi korban adalah pihak PT. Goto Gojek Tokopedia,” tutup AKBP Arman.
Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News