GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jabatan di lingkup Pemkab Gresik banyak yang kosong dari jabatan definitif. Setidaknya, ada 22 jabatan yang kosong. 22 jabatan itu rinciannya, 22 kasi di kelurahan, Lurah Kroman Kecamatan Gresik dan Kepala Kantor dan Perpustakaan.
"22 jabatan itu tidak diisi oleh Pak Bupati dengan pejabat definitif. Sebab, pak Bupati 6 bulan sebelum mencalonkan diri sebagai calon bupati dilarang lakukan mutasi," kata Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, Drs Nadlif MM, Rabu (1/7).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Menurut Nadlif, Bupati tidak membiarkan 22 jabatan kosong itu tidak ada yang mengisi untuk menjalankan tugas. Bupati telah menunjuk Plt (pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Dari 22 jabatan yang kosong pejabat tersebut, semuanya sudah terisi pejabat yang statusnya rangkap jabatan. Misalnya, jabatan kepala Kantor dan Arsip diisi oleh Plt Budi Raharjo yang merangkap jabatan sebagai Kepala Ortala (Organisasi dan Tata Laksana). Kemudian, Lurah Kroman, yang kosong karena lurahnya, Thohari meninggal dunia dirangkap oleh Lurah Kemuteran, Uman.
"Semuanya sudah tidak ada persoalan. Jabatan-jabatan yang kosong itu berjalan dengan baik, karena sudah terisi oleh plt," terangnya.
Nadlif menambahkan, jabatan-jabatan yang kosong itu tidak akan terisi dengan pejabat definitif hingga ada Bupati Gresik definitif dari hasil Pilkada Gresik 9 Desember 2015, mendatang.
Sedangkan, Pjs (penjabat sementara) Bupati Gresik yang akan menggantikan posisi Bupati, Sambari Halim Radianto yang akan memasuki masa pensiun per 27 September 2015 mendatang, tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti melakukan mutasi pejabat.
"Pjs Bupati tidak bisa lakukan mutasi. Karena itu,yang bisa mengisi kekosongan 22 jabatan itu Bupati definitif hasil Pilkada," pungkasnya.
Seperti diketahui, komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) melarang calon Bupati-Wabup petahana Gresik, SQ (Sambari Halim Radianto-Moh Qosim) 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya melakukan/membuat kebijakan strategis, seperti lakukan mutasi dan mengisi kekosongan jabatan dengan pejabat definitif.
Larangan Komisi ASN itu tertuang dalam surat Nomor B-402/KASN/5/2015. Karena itu, jika dalam kurun waktu itu ada kekosongan jabatan, maka Bupati hanya bisa menunjuk Plt (pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. (hud/rvl)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News