MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Munculnya sedikit permasalahan dalam pelayanan kesehatan program UHC (universal health coverage) dengan dinonaktifkannya puluhan ribu peserta dan tunggakan pembayaran pihak terkait kepada BPJS Kesehatan.
Alhasil, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengan mengundang BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
"Hasil dari rapat kerja atau hearing tersebut adalah, Komisi IV mendorong agar Pemda dan BPJS Kesehatan dapat mencari solusi terbaik. Kami selaku legislatif mendukung kepada eksekutif dalam mencari jalan keluar untuk optimalnya program layanan kesehatan UHC," kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PDIP, Nurida Lukitasari.
Komite IV DPRD Kabupaten Mojokerto juga mendorong pelaksanaan pelayanan kesehatan program UHC di Kabupaten Mojokerto dapat optimal hingga mencapai 80 persen sampai 2024.
"Namun demikian, kebutuhannya disesuaikan di PAK, mampunya transfer Rp18 miliar, itu pun untuk pembayaran 3 bulan ke depan, nah kekurangan kebutuhannya nanti, supaya ada solusi terbaik antara BPJS Kesehatan dengan pemda," urai Nurida.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Kita berharap, pihak terkait harus ada ketercukupan dari anggaran, mau tidak mau. Karena ini sudah menjadi beban, bagainan solusinya. Dengan demikian, agar program layananan kesehatan UHC dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto," imbuhnya.
Sementara itu, Hendra Purnomo dari Gerindra menerangkan, rapat kerja atau hearing dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan itu, untuk mensinkronkan pelaksanaan UHC di Kabupaten Mojokerto.
Karena banyaknya yang dinonaktifkan, disebabkan kebutuhan anggaran yang masih kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan biaya untuk UHC. Menurut dia, harus ada solusi terbaik antara BPJS Kesehatan dengan pemda, terpenting adalah bagi yang yang sakit diproritaskan untuk diaktifkan kembali.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
"Sebab, program UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dapat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau dalam jangkauan BPJS," paparnya.
"Sehingga, warga yang tidak mampu bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit hanya dengan berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP). Komisi IV sangat mendukung program UHC dan dapat dioptimalkan untuk memberikan keringanan bagi warga yang menengah kebawah," pungkasnya. (ris/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News