Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Kembangan, YLBH FT Diserbu Ibu-ibu

Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Kembangan, YLBH FT Diserbu Ibu-ibu Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, bersama para pemateri dan peserta penyuluhan hukum di Balai Desa Kembangan. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana menggelar penyuluhan hukum, di Balai Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, , Selasa (19/9/2023).

Penyuluhan hukum dengan tema 'Tangkal Hoax Dukung Pemilu Damai 2024", pesertanya emak-emak (ibu-ibu). Pemateri yang hadir antara lain, Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, dan Muhlison (advokat YLBH FT).

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris desa (sekdes) Kembangan, Ismail Hasan SM mewakili Kades Kembangan, Ngadimin. Ia berterima kasih atas penyuluhan hukum bagi warga Kembangan yang diadakan YLBH FT.

"Semoga penyuluhan hukum yang di selenggarakan oleh dapat menjawab terhadap setiap kebutuhan persoalan hukum di masyarakat," katanya.

Ia menyampaikan bahwa, banyak masyarakat di Desa Kembangan yang belum faham ketika berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

"Sejauh ini banyak dari masyarakat kami ketika terlibat masalah hukum belum tahu, harus kemana minta konsultasi dan bantuan hukum," tuturnya.

Namun, tambah ia, setelah ada penyuluhan hukum dari , masyarakat menjadi faham.

"Saya ucapkan syukur. Alhamdulillah, ada konsultasi dan layanan hukum gratis dari ," terangnya.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar

Sementara itu, Andi Fajar Yulinato menyatakan, program penyuluhan hukum yang diaksanakan YLBH FT atas amanat Undang Undang No. 16 tahun 2011, tentang bantuan hukum.

"Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti dan mendukung progres pemerintah melalui kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ucap Fajar.

"Penyuluhan hukum ini juga upaya untuk menuju Desa sadar hukum," sambungnya.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Ditambah Fajar, penyuluhan kali ini menyesuaikan momen situasi dan kondisi, karena sudah masuk di penghujung tahun 2023 dan menyambut pesta demokrasi Pemilu tahun 2024.

"Sehingga, kami berharap masyarakat semakin cerdas menyikapi berita dan informasi yang bersumber dari media sosial yang luar biasa," terang Sekretaris DPC Peradi ini.

Fajar juga mengungkapkan, dalam penyuluhan hukum kali ini juga diadakan konsultasi hukum gratis. Momen ini banyak dimanfaatkan emak-emak (ibu-ibu) untuk konsultasi seputar persoalan hukum.

Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik

"Jadi, emak-emak pada menyerbu. Mereka sangat antusias konsultasi soal hukum. Banyak yang tanya dengan suasana gayeng. Antara lain, jika lapor pihak berwajib tapi slow respon apa yang hari ditempu?" ungkapnya.

Fajar menandaskan, kalau ada masyarakat yang laporkan perkara hukum tapi pihak berwajib slow respon, maka bisa berkirim surat ke instansi lebih tinggi.

"Misal di kepolisian. Bisa difollow up dengan bersurat tembuskan ke Polda, Propam, Wasidik, dan Ombusdman," pungkasnya.

Baca Juga: PT Sentral Harapan Jaya di Gresik Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Miliar

Muhlison dalam materinya meminta masyarakat hati-hati dengan berita bohong (hoax)). Terlebih mendekati .

"Kita harus benar-benar hati hati karena berita bohong atau informasi bohong, khususnya terkait dunia politik di masa masa tahun politik 2024, sangat banyak," ucapnya.

Ia lantas membeberkan informasi atau berita hoax. Mulai difinisi hoax, tujuan, ciri ciri hoax hingga contoh peristiwa hukum sampai ancaman pidananya.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

"Untuk itu, kata Muhlison, ketika mendapatkan informasi/berita dan kabar, jangan terlalu gampang membagikan, ngeshare ke orang lain atau group, meneruskan dan menanggapai di media sosial (medsos). Lakukam cek and ricek kebenarannya dan darimana sumbernya," pesannya.

Muhlison menyatakan, penyebar hoax dapat dijerat oleh UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidananya, menjapai 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya. (hud/mar)

Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO