Pemkab Magetan Beri Lampu Hijau untuk Pengurusan Ijin Penambangan Galian C

Pemkab Magetan Beri Lampu Hijau untuk Pengurusan Ijin Penambangan Galian C S. Bintoro meminta pada Pemkab dan Polres Magetan agar memberikan toleransi pada pengusaha yang sudah dalam proses mengurus ijin penambangan. (foto: nanang ari/BANGSAONLINE)

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui dinas terkait kembali melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengusaha Galian C agar segera mengurus ijin penambangan. Sosialisasi dilakukan di ruang rapat Ki Mageti kantor Pemkab Magetan dan dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satpol PP, dan Polres Magetan, serta sekitar 20 orang pengusaha galian C se-Magetan.

Bambang Setiawan, Kepala BLH Magetan mengatakan, Pemkab Magetan melalui BLH telah membuka kran dan mendorong pengusaha galian C untuk segera mengurus ijin penambangan, agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak melanggar Undang-undang. "Kami sudah membuka kran dan mendorong kepada para pengusaha galian C untuk segera mengurus UKL-UPL ataupun Amdal sebagai persyaratan untuk mengurus ijin penambangan," ujar Bambang Setiawan.

Sinyal hijau tersebut diberikan Pemkab Magetan kepada para pengusaha galian C lantaran hampir semua penambangan galian C belum mengantongi ijin. "Sudah ada beberapa pengusaha yang mengajukan UKL-UPL ke BLH. Kami harap pengusaha yang lain yang belum juga segera mengurus UKL-UPL sebagai persyaratan mengurus ijin penambangan ke Provinsi sehingga para pengusaha galian bisa kerja dengan tenang karena tidak ada aturan yang di langgar," lanjut Bambang Setiawan.

Sementara itu, sebagai aparat penegak Undang-undang, Kasat Reskrim Polres Magetan menambahkan agar para pengusaha galian C segera mengantongi ijin penambangan agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Terkait pelanggaran tentang penambangan sudah jelas di atur dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba pasal 158. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar," kata AKP. Rudi Darmawan, Kasat Reskrim Polres Magetan.

S. Bintoro, salah satu pengusaha tambang galian C meminta kepada Pemkab Magetan maupun Polres Magetan agar memberikan toleransi untuk bisa beroperasi kembali kepada para pengusaha galian C yang sudah mengurus ijin meskipun baru sampai tingkat kabupaten.

"Mengurus ijin penambangan ini prosesnya sangat lama, tidak selesai sehari dua hari atau sebulan dua bulan. Untuk mengurus WIUP saja bisa sampai enam-tujuh bulan. Karena harus sampai ke Provinsi. Makanya kami meminta kepada Pemkab dan Polres Magetan agar memberikan toleransi. Kami sudah beritikad baik, teman-teman pengusaha galian C sudah kita koordinir untuk mengurus ijin, karena prosesnya tidak bisa cepat selesai, kami mohon Pemkab dan Polres Magetan memberikan toleransi untuk kami agar bisa bekerja lagi. Kasihan masyarakat. Ratusan orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha ini, seperti sopir, kuli, dan lain-lain tidak bisa menafkahi keluarganya. Proyek pembangunan di Magetan juga akan macet karena tidak ada material yang digunakan karena penambangan di tutup," terang pengusaha asal Gorang-gareng ini. (nng/ndik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO