
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Aktivis kemanusiaan di Kota Kediri, menggelar aksi bisu di depan kantor pengadilan negeri setempat, Kamis (21/9/2023). Selain aksi bisu sambil menenteng spanduk besar, salah satu dari mereka melakukan aksi teatrikal dengan kepala tertutup kain dan kaki dirantai.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang telah mengeksekusi rumah, dan lahan yang ditempati Endang Murtiningrum, seorang penjual rujak dari Kelurahan Singonegaran beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
- Kembali Jadi Tuan Rumah Liga 3, Persibo Bojonegoro Ingin Suporternya Penuhi Stadion
- Pengukuhan Pengurus Periode Baru, Kosti Kediri bakal Netral secara Kelembagaan pada Pemilu 2024
- Bersama DPKP Jatim Gelar GPM, Cara Pemkot Kediri Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Nataru
- Humas Kantor Imigrasi Kediri Raih Penghargaan AHII 2023
Kuasa hukum Endang Murtiningrum, Zakia Rahma, mengatakan bahwa aksi ini sengaja digelar saat ada kunjungan Bawas (Badan Pengawasan) Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Aksi ini sengaja dilakukan saat ada kunjungan bawas Mahkamah Agung agung Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, agar kasus klien kami, yaitu Ibu Endang mendapat perhatian," ujarnya.
Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri terkait eksekusi rumah dan lahan milik kliennya amburadul, dan tidak memenuhi asas keadilan karena Pengadilan Negeri Kota Kediri secara sepihak mengubah putusan sendiri.
Simak berita selengkapnya ...