KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Aktivis kemanusiaan di Kota Kediri, menggelar aksi bisu di depan kantor pengadilan negeri setempat, Kamis (21/9/2023). Selain aksi bisu sambil menenteng spanduk besar, salah satu dari mereka melakukan aksi teatrikal dengan kepala tertutup kain dan kaki dirantai.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang telah mengeksekusi rumah, dan lahan yang ditempati Endang Murtiningrum, seorang penjual rujak dari Kelurahan Singonegaran beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Kuasa hukum Endang Murtiningrum, Zakia Rahma, mengatakan bahwa aksi ini sengaja digelar saat ada kunjungan Bawas (Badan Pengawasan) Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Aksi ini sengaja dilakukan saat ada kunjungan bawas Mahkamah Agung agung Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, agar kasus klien kami, yaitu Ibu Endang mendapat perhatian," ujarnya.
Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri terkait eksekusi rumah dan lahan milik kliennya amburadul, dan tidak memenuhi asas keadilan karena Pengadilan Negeri Kota Kediri secara sepihak mengubah putusan sendiri.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Dalam gugatan diminta 727 meter persegi namun dalam putusan tertulis 772 meterpersegi, selain itu Pengadilan Negeri Kota Kediri juga membatalkan surat sertifikat tanah atas nama Endang Murtiningrum, dan membatalkan kutipan akte kelahiran Endang Murtiningrum," tuturnya.
"Tim pengacara menilai yang berhak membatalkan sertifikat tanah dan akte kelahiran Endang Murtiningrum hanyalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami meminta semua hak dikembalikan kepada Endang Murtiningrum," pungkasnya.
Sebelumnya, PN Kota Kediri melaksanakan eksekusi terhadap rumah sengketa milik Endang Murtiningrun (53). Petugas Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, dibantu oleh aparat keamanan dari Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri, melaksanakan pengosongan atas dasar permohonan eksekusi nomor 7Pdt.Eks/2022/PN-Kdr, Senin (31/7/2023) lalu.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
"Objek yang dieksekusi adalah tanah seluas kurang lebih 772 m² dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Letjen M.T Haryono," kata Panitera Pengadilan Negeri Kediri Tri Indroyono kepada awak media, usai pelaksanaan eksekusi.
Ia beranggapan, eksekusi ini sudah sesuai dengan hasil penetapan yang terakhir konstatering, yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan. Serta mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir dan mencatat subyek yang menguasai objek sengketa dalam keadaan terakhir. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News