Empat pemuda yang kedapatan pesta miras saat diamankan di Polrestabes Surabaya.
Satsamapta Polrestabes Surabaya menyerahkan keempat pemuda beserta barang bukti kepada Aiptu Saiful, Anggota Polsek Bubutan. Nantinya empat pemuda tersebut akan dikenakan pasal 536 KUHP tentang mabuk di muka umum. (rus/rev)





