Para pelaku saat dihadirkan di konferensi pers Polrestabes Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Aksi pengeroyokan yang melibatkan sekitar 14 pemuda terjadi di Jalan Karah, Jambangan, Minggu (30/11/2025) malam.
Dua pengendara menjadi korban dan mengalami luka-luka, sementara motor mereka dibawa kabur oleh para pelaku.
Setelah kejadian tersebut, Polsek Jambangan bersama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terekam kamera CCTV. Dari upaya tersebut, delapan orang berhasil ditangkap.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ludfi Sulistiawan menjelaskan bahwa dari delapan pelaku yang diamankan.
Tiga di antaranya masih berstatus pelajar. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih memburu enam pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dari 8 pelaku yang berhasil diamankan, 3 di antaranya masih anak-anak alias pelajar. Dan kita masih melakukan pengejaran kepada 6 DPO lagi," ujar Ludfi Sulistiawan, Jumat (5/12/2025).
Peristiwa bermula pada Sabtu (29/11/2025) ketika tersangka berinisial AGA mengumpulkan teman-temannya di Lapangan Edrek untuk merayakan ulang tahun dengan pesta minuman keras.
Setelah dipengaruhi alkohol, rombongan berjumlah sekitar 30 orang itu melakukan konvoi tanpa tujuan jelas. Mereka disebut mencari kelompok yang dituduh mengeroyok AGA sehari sebelumnya.
“Saat di jalanan para rombongan itu naik motor dengan ugal-ugalan melintas di wilayah Karah serta Jambangan, mereka diteriaki oleh warga yang tengah berkumpul di sebuah warung. Merasa superior dan terpancing, keributan pun tak terhindarkan dan berubah menjadi aksi saling lempar bambu yang memicu kekacauan,” tambah Ludfi Sulistiawan.
Dalam situasi memanas antara kelompok pemuda yang diduga bagian dari kelompok silat dan warga di warung kopi, dua pemuda yang melintas dengan sepeda motor Beat tiba-tiba menjadi sasaran amuk kelompok tersebut.
Warga kemudian melaporkan aksi pengeroyokan itu ke polisi. Menindaklanjuti laporan, aparat datang ke lokasi dan mengamankan delapan pelaku berusia 14 hingga 19 tahun.
Kapolrestabes Surabaya menuturkan bahwa AGA, yang menjadi penggerak pesta miras, turut memprovokasi rombongan untuk menyerang korban.
Sementara itu, pelaku lain berinisial UMR disebut sengaja menghadang dan mendorong korban hingga terjatuh.
“Setelah korban tak berdaya, motor rampasan tersebut dibawa kabur oleh AGA dan UMR kemudian dijual. Hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melunasi utang,” pungkas Kapolrestabes.
Dalam kasus ini, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti, meliputi rekaman CCTV, tiga ponsel, dokumen kendaraan, satu unit motor hasil rampasan, serta pakaian yang dipakai para pelaku saat kejadian.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi ini dilakukan secara sadar dan terorganisir.
Penyidik juga menepis pengakuan awal para pelaku yang menyebut mereka terprovokasi kabar bohong bahwa korban menabrak salah satu anggota konvoi. (rus/van)












