Endra Priawasana, dosen pascasarjana di Universitas PGRI Argopuro Jember.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang dosen pascasarjana di Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember tidak diberikan jam mengajar oleh pihak kampus. Pasalnya, dosen bernama Endra Priawasana itu menemukan salah satu mahasiswa S2 yang lulus dengan tidak wajar.
Ia menjelaskan, pihaknya menemukan kejanggalan karena ada mahasiswa S2 tiba-tiba lulus, padahal baru menempuh pendidikan hanya 1 tahun, tepatnya pada Agustus 2022. Sedangkan untuk lulus S2 dibutukan minimal 2 tahun pendidikan.
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Ombudsman RI Tetapkan Jember sebagai 10 Besar Kabupaten Terbaik dalam Layanan Publik
- BP Taskin Soroti Jember, 124 Ribu Warga Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem
"Saya merasa aneh, ada salah satu mahasiswa baru satu tahun sudah lulus, apalagi ada beberapa tahapan belum dilalui, seperti tesis. Saya curiga dong ini nyogok pake uang atau mungkin ada titipan," ujarnya kepada awak media, Rabu (27/9/2023).
Saat akan diuji, lanjut Endra ada salah satu dosen yang menolak, karena juga curiga terhadap mahasiswa tersebut. Tetapi penolakan itu berbanding terbalik dengam direktur yang justru meloloskannya dan tak lama kemudian, ia kaget saat mendapatkan SP 3 serta pencabutan hak mengajar.
"Bahkan tidak mas Sp 1 dan Sp 2 dan langsung Sp 3 . Saya konfimarsi ke pihak kampus bahwa sp tersebut adalah interuksi Rektor," tuturnya.
Bukan hanya itu, Endra juga menyesalkan soal jam mengajar serta tidak ditandatanganinya sertifikasi miliknya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




