Temukan Mahasiswa Pascasarjana Lulus Tak Wajar, Dosen Unipar Jember Dapat SP 3

Temukan Mahasiswa Pascasarjana Lulus Tak Wajar, Dosen Unipar Jember Dapat SP 3 Endra Priawasana, dosen pascasarjana di Universitas PGRI Argopuro Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang dosen pascasarjana di Universitas Argopuro (Unipar)  tidak diberikan jam mengajar oleh pihak kampus. Pasalnya, dosen bernama Endra Priawasana itu menemukan salah satu mahasiswa S2 yang lulus dengan tidak wajar.

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan kejanggalan karena ada mahasiswa S2 tiba-tiba lulus, padahal baru menempuh pendidikan hanya 1 tahun, tepatnya pada Agustus 2022. Sedangkan untuk lulus S2 dibutukan minimal 2 tahun pendidikan.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

"Saya merasa aneh, ada salah satu mahasiswa baru satu tahun sudah lulus, apalagi ada beberapa tahapan belum dilalui, seperti tesis. Saya curiga dong ini nyogok pake uang atau mungkin ada titipan," ujarnya kepada awak media, Rabu (27/9/2023).

Saat akan diuji, lanjut Endra ada salah satu dosen yang menolak, karena juga curiga terhadap mahasiswa tersebut. Tetapi penolakan itu berbanding terbalik dengam direktur yang justru meloloskannya dan tak lama kemudian, ia kaget saat mendapatkan SP 3 serta pencabutan hak mengajar.

"Bahkan tidak mas Sp 1 dan Sp 2 dan langsung Sp 3 . Saya konfimarsi ke pihak kampus bahwa sp tersebut adalah interuksi Rektor," tuturnya.

Baca Juga: Kepala Dindik Jatim Terima Audiensi Pengurus PGRI

Bukan hanya itu, Endra juga menyesalkan soal jam mengajar serta tidak ditandatanganinya sertifikasi miliknya.

"Saya sudah mencoba menemui namun tidak ada tindakan dari pihak kampus, apalagi saat ini sertifikasi saya juga ditantangani, tentunya ini sangt merugikan bagi saya, apalagi saya telah bekerja di Unipar mulai dari tahun 2000," paparnya.

Dengan permasalahan ini, ia mengaku jika masih tidak ada titik temu. Pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum agar keadilan bisa didapatkan.

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

Sementara itu, Wakil Rektor Unipar , Asrorul Mais, menyebutkejadian itu merupakan miskomunikasi antara mahasiswa dan juga pengajar atau dosen di pascasarjana. Ia menambahkan, hal ini bisa jadi adalah ketidaktahuan mahasiswa dimaksud.

"Setelah kami cek memang tidak mungkin nomor induk mahasiwa di tahun 2022 sudah mengikuti ujian tesis, bahkan mahasiswa tersebut juga belum mempunyai tesis," ucapnya.

Ia menyatakan, mahasiswa tersebut salah mendaftar yang niatnya ingin publikasikan jurnal justru terdaftar ujian tesis.

Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil

"Ya memang ada kesalahan pendaftaran saja, tetapi semua sudah klir. Mahasiswa tersebut juga belum mengikuti ujian tesis kok, dan sudah dibatalkan juga. Jadi intinya tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi," pungkasnya. (aji/yud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO