Polemik Proyek Perumahan Kwanyar Barat Bangkalan, Pengembang Bilang Begini

Polemik Proyek Perumahan Kwanyar Barat Bangkalan, Pengembang Bilang Begini Pihak PT Rampak Naong Jaya saat menunjukkan izin terkait pengerjaan proyek di di Bukit Goa Saiman, Kawasan Pantai Rongkang.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - PT Rampak Naong Jaya tampik tudingan warga Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, terkait status tanah yang dinilai tidak sah atas pengerjaan proyek perumahan di Bukit Goa Saiman, Kawasan Pantai Rongkang.

Komisaris PT Rampak Naong Jaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa secara yuridis pihaknya sudah mengantongi izin terkait pengerjaan proyek tersebut, dan pihaknya dengan tegas menampik tudingan ketidakjelasan status tanah.

Baca Juga: Gugatan Perdata PT Azma Sari Manikam ke PN Bangkalan, Ketua DPD KAI Jatim Sebut Notaris Ceroboh

"Hari ini kita bawa bukti berupa 2 sertifikat bidang tanah yang masing-masing luasnya 2.4 hektar dan 2.5 hektar dengan total luas 5 hektar yang masing-masing milik Suhdi Ar dan Muhid, dan izin andalalin, semua yang ditudingkan masyarakat itu sudah kami pegang," ujarnya, Sabtu (30/9/2023).

Kata Zaini, proyek perumahan itu, tidak menggangu terhadap aktifitas masyarakat, baik terhadap warga Kwanyar barat, maupun pengguna jalan di sekitar.

"Yang di kawatirnya warga itu tidak akan terjadi karena proyek ini jauh dari pemukiman warga, tuduhan merusak jalan itu tidak ada karena alat berat kami tidak melintas di jalan raya, dan hasil galiannya nanti juga di manfaatkan untuk pengurukan disini," ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Tak hanya itu, pihaknya juga siap untuk bertanggung jawab, apabila ada prosedur yang dianggap melanggar hukum dari pengerjaan perumahan yang digarap PT. Rampak Naong.

"Kalau masalah komplain kita bisa tunjukan bukti-buktinya, dan apabila belum puas laporkan ke pihak berwajib, ataupun gugat pengadilan," paparnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur PT. Rampak Naong Jaya, Zayful Imron mengatakan, proyek yang tengah digarapnya, bertujuan untuk memajukan perekonomian masyarakat sekitar serta untuk menyediakan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

"Pembangunan rumah di Kwanyar Barat ini bertujuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan masyarakat sekitar bisa kerja disini sesuai kapasitas dan kemampuannya," paparnya.

Sementara dari pihak Pemerintah Desa Kwanyar Barat, melalui kuasa hukumnya Rofi'i menuturkan, proyek yang tengah di garap oleh PT. Rampak Naong terkait status kepemilikan tanahnya dinilai tidak sah secara yuridis.

"menurut kami bahwa wilayah itu status tanahnya itu tanah negara, jadi aneh kenapa kalau mereka beralasan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)," tuturnya.

Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

Sejauh ini, pihaknya tengah mengajukan surat permohonan pemberhentian untuk pengembangan proyek perumahan itu, hal tersebut berlandaskan atas permintaan masyarakat.

"Kami mengajukan surat untuk pemberhentian kepolres, dan meminta untuk memindahkan alat berat sampai masalah ini selesai dengan masyarakat Kwanyar barat," pungkasnya. (mil/uzi/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO