SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dana bantuan politik (banpol) untuk Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sidoarjo masih nyantol. Sebab, Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Sidoarjo tak berani mencairkan banpol kedua parpol tersebut. Alasannya, belum ada kepengurusan yang sah di kedua partai politik (parpol) tersebut. Sedangkan kepengurusan parpol yang sah menjadi salah satu syarat untuk parpol dalam mencairkan banpol.
“Diantara syarat parpol bisa mencairkan dana banpol, kepengurusan parpol harus sudah sah,” ujar Kepala Bakesbangpol Sidoarjo, Yusuf Isnayanto kepada wartawan, Jumat (03/07).
Baca Juga: Siapkan Atribut, Anis Galang Dukungan Jadi Calon Ketua DPD Golkar Gresik
Syarat lainnya yakni parpol sudah menyerahkan LPJ banpol yang diterima tahun sebelumnya. Jika dua syarat itu sudah dipenuhi, sambung Yusuf, pengurus partai bisa mengambil dana banpol di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA). Ditambahkan, mayoritas parpol sudah menyelesaikan LPJ banpol untuk tahun 2014.
“Beberapa hari lalu, masih ada parpol yang baru menyerahkan LPJ,” tandasnya.
Dijelaskan, dana banpol tergantung perolehan suara dalam Pileg 2014 lalu. Selain itu, hanya parpol yang memiliki kursi di dewan saja yang mendapat. Penghitungannya yakni Rp 1.179,6 per suara sah.
Baca Juga: Warga Jetis Ucapkan Janji Setia untuk Menangkan Pasangan Mubarok
Sedangkan di Sidoarjo parpol yang memperoleh suara terbanyak adalah PKB dengan 13 kursi di dewan. PKB mendapat dana banpol terbanyak Rp 310.977.948,- dalam tahun 2015. Dan, parpol terkecil yang mendapat banpol adalah PBB, yakni sebesar Rp 17.452.182. (sta/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News