SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum korban penganiayaan, Dimas Yemahura, yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI di Surabaya, berharap agar polisi menyertakan pasal pembunuhan dalam kasus itu.
Menurutnya, dalam pelaporan Gregorius Ronald Tannur (31), pihaknya sudah menyertakan pasal 338 tentang pembunuhan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Selain itu, ia juga menggunakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kita tetap berpedoman pada LP (laporan) yang sudah kita buat bersama, yaitu 351 ayat (3) dan atau Pasal 338," kata Dimas ketika dihubungi melalui telepon, Senin (9/10/2023).
Aparat kepolisian saat ini, juga melakukan gelar perkara di Polda Jatim. Hal itu, menguji hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Hari ini dari Polda Jatim melakukan supervisi memerintahkan Polrestabes Surabaya untuk melakukan gelar perkara untuk dapat dinilai hasil pemeriksaan, hasil penyelidikan yang sudah dilaksanakan," jelasnya.
Polrestabes Surabaya telah menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, dalam kasus tersebut.
"Artinya tetap (berharap) berjalan sesuai koridornya, agar Pasal 338 (pembunuhan) itu masuk. Jadi (menggunakan) Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 338," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menyebut, Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP yang digunakan penyidik kurang lengkap.
"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan ketika dihubungi melalui pesan, Sabtu (7/10/2023). (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News