Gegara Biaya Pemakaman, Kakak Ipar di Jombang Gugat Mantan Adik Ipar Rp5,9 Milliar

Gegara Biaya Pemakaman, Kakak Ipar di Jombang Gugat Mantan Adik Ipar Rp5,9 Milliar Sidang gugatan mantan adik ipar di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Soetikno, seorang kakak ipar yakni yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB menggugat mantan adik iparnya sendiri, Diana Soewito, terkait perbuatan melawan hukum. Sidang berlangsung di di Pengadilan Negeri (PN) , Senin (9/10/2023).

Berdasarkan informasi dalam SIPP PN , perkara tersebut terdaftar pada nomor 73/Pdt.G/2023/PN Jbg. Selain tergugat, masuk sebagai turut tergugat pihak Kepolisian.

Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

Adapun dalam petitum perkara gugatan, perbuatan melawan hukum terhadap Pasal 1100 KUH Perdata yakni tidak melaksanakan kewajibannya sebagai ahli waris untuk membiayai pemulasaran, persemayaman, dan pemakaman jenazah (beban-beban lain) mendiang Subroto Adi Wijaya.

Dalam petitum itu juga meminta tergugat dalam hal ini Diana Soewito harus memberikan ganti rugi materill dan immateriil kepada penggugat sekitar Rp5,9 miliar, serta menghentikan proses pidana yang menyeret penggugat yakni Soetikno.

Diketahui, ia sebagai penggugat saat ini ditahan di Lapas usai dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pencurian uang milik ahli waris Subroto. Gugatan perdata yang dilayangkan Soetikno kepada adik iparnya ini telah disidangkan perdana pada hari ini, meski masih ditunda karena pihak turut tergugat yakni pihak kepolisian belum hadir.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

Penggugat diwakili kuasa hukumnya Sri Kalono menegaskan jika tergugat yang mengaku sebagi ahli waris sudah seharusnya bertanggung jawab atas hutang mendiang, sehingga menjadi dasar gugat perdata tersebut.

"Orang yang mengaku sebagai ahli waris punya kewajiban membayar hutang dan kewajiban lain seperti biaya persemayaman almarhum yang diketahui sesuai adat beberapa hari, seperti pengawetan itu mahal," ungkapnya usai sidang.

Kalono merinci untuk biaya persemayaman almarhum Subroto sekitar Rp157 juta. Sedangkan masih terdapat minus sekitar Rp100 juta meski telah ada uang sumbangan kematian, sekitar Rp55 juta dan dana lain sekitar Rp3,3 juta.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

"Jadi kami menilai ada penerapan hukum yang salah, maka kami gugat. Maka otomatis laporan pidana harus dibatalkan, harus SP3. Kenapa kok ruwet, karena sejak awal tersangka tidak didampingi penasehat hukum," tambahnya.

Kalono juga membenarkan jika gugatan yang dilayangkan untuk tergugat Diana Soewuti kurang lebih Rp5,9 milliar. "Kerugian materiil dan immateriil sekitar Rp5,9 milliar kepada tergugat," tuturnya.

Dilokasi sama, tergugat diwakili kuasa hukumnya Andri Rachmad menilai jika gugatan kedua kalinya kepada kliennya ini tidak masuk akal.

Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah

"Gugatannya banyolan lagi, jadi kalau saya baca ini maksuda dan tujuannya untuk menghentikan perkara pidana. Baik gugatan sebelumnya dan sekarang ini maksud dan tujuannya untuk hentikan proses pidana para penggugat," ucapnya.

Menurutnya, ia menduga jika pihak terlapor berkirim surat kepada pihak terkait untuk menghentikan perkara pidana, dengan dasar adanya gugatan yang saat ini pada PN .

"Diawal tentang kerugian tapi di akhir sebagai upaya meminta majelis menghentikan perkara pidana. Pendapat saya pribadi sebenarnya malu dapat gugatan seperti ini, tapi kita lihat saja nanti," terang Andri.

Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang

Senada dengan Andri, kuasa hukum tergugat lain yakni Samsul Arifin mengatakan jika gugatan perdata yang ditujukan kepada kliennya hanya mengada-ada.

"Melihat gugatan saat ini (perbuatan melawan hukum) mirip dengan gugatan sebelumnya yang mengada-ngada dan salah alamat, salah strategi. Hal ini tidak dapat menggugurkan proses pidananya," pungkasnya. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO