Gegara Biaya Pemakaman, Kakak Ipar di Jombang Gugat Mantan Adik Ipar Rp5,9 Milliar

Gegara Biaya Pemakaman, Kakak Ipar di Jombang Gugat Mantan Adik Ipar Rp5,9 Milliar Sidang gugatan mantan adik ipar di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Soetikno, seorang kakak ipar yakni yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB menggugat mantan adik iparnya sendiri, Diana Soewito, terkait perbuatan melawan hukum. Sidang berlangsung di di Pengadilan Negeri (PN) , Senin (9/10/2023).

Berdasarkan informasi dalam SIPP PN , perkara tersebut terdaftar pada nomor 73/Pdt.G/2023/PN Jbg. Selain tergugat, masuk sebagai turut tergugat pihak Kepolisian.

Adapun dalam petitum perkara gugatan, perbuatan melawan hukum terhadap Pasal 1100 KUH Perdata yakni tidak melaksanakan kewajibannya sebagai ahli waris untuk membiayai pemulasaran, persemayaman, dan pemakaman jenazah (beban-beban lain) mendiang Subroto Adi Wijaya.

Dalam petitum itu juga meminta tergugat dalam hal ini Diana Soewito harus memberikan ganti rugi materill dan immateriil kepada penggugat sekitar Rp5,9 miliar, serta menghentikan proses pidana yang menyeret penggugat yakni Soetikno.

Diketahui, ia sebagai penggugat saat ini ditahan di Lapas usai dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pencurian uang milik ahli waris Subroto. Gugatan perdata yang dilayangkan Soetikno kepada adik iparnya ini telah disidangkan perdana pada hari ini, meski masih ditunda karena pihak turut tergugat yakni pihak kepolisian belum hadir.

Penggugat diwakili kuasa hukumnya Sri Kalono menegaskan jika tergugat yang mengaku sebagi ahli waris sudah seharusnya bertanggung jawab atas hutang mendiang, sehingga menjadi dasar gugat perdata tersebut.

"Orang yang mengaku sebagai ahli waris punya kewajiban membayar hutang dan kewajiban lain seperti biaya persemayaman almarhum yang diketahui sesuai adat beberapa hari, seperti pengawetan itu mahal," ungkapnya usai sidang.

Kalono merinci untuk biaya persemayaman almarhum Subroto sekitar Rp157 juta. Sedangkan masih terdapat minus sekitar Rp100 juta meski telah ada uang sumbangan kematian, sekitar Rp55 juta dan dana lain sekitar Rp3,3 juta.

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO