Perkara Usang, Alasan Kejati Jatim Tak Kembangkan Kasus Korupsi P2SEM

Perkara Usang, Alasan Kejati Jatim Tak Kembangkan Kasus Korupsi P2SEM Kepala Kejati Jawa Timur Arminsyah (paling kiri). foto : nur faishal/BangsaOnline

SURABAYA (BangsaOnline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memiliki alasan sendiri kenapa enggan mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim 2008 lalu. "Kasus ini sudah lama," kata Kepala Kejati Jatim Arminsyah, kemarin (9/4/2014).


Menurut dia, mengusut perkara lama memiliki kesulitan. Salah satunya mengorek keterangan dari para saksi. "Nanti kalau (saksi) ditanya, jawabnya 'kayaknya'," kata Kajati asal Kota Tangerang, Banten, itu.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakerda Kejati Jatim, Zanariah Harap Kolaborasi Semakin Solid


Namun, lanjut Arminsyah, Kejati tetap akan mengusut kasus P2SEM jika ada laporan dari masyarakat tentang adanya tersangka baru, jika data yang diberikan signifikan untuk dikorek. "Kalau laporannya signifikan, akan kita tindaklanjuti," tandasnya.

Ditanya soal data 162 perkara P2SEM yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Arminsyah membenarkan itu. Dia mengaku pihaknya telah menyerahkan data itu ke KPK dan Kejagung. "Kalau nanya data itu diapakan, tanya saja ke KPK," ujarnya.


Sebelumnya, Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Risky Fahrudi mengatakan pihaknya telah menyerahkan data 162 perkara P2SEM bulan lalu ke KPK. Data itu, lanjut dia, kemungkinan akan dianalisa dan dikonfirmasikan dengan data yang diserahkan Fathorrasjid (pelapor), mantan terpidana kasus P2SEM. Data diperlukan untuk mencari tersangka baru.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari


Kasus P2SEM heboh di Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM adalah program bantuan hibah dari Pemprov Jatim 2008 lalu, yang disalurkan kepada organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas. Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu.


Nah, diduga kuat, ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEm dan melibatkan banyak anggota dewan. Kejati sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid, dalam kasus ini. Setelah keluar dari penjara beberapa waktu lalu, dia balik menyerang dan membeberkan data terkait keterlibatan pihak lain, termasuk pihak Pemprov Jatim, ke KPK.



Wartawan: Nur Faishal

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO