TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi kampanye pemilu 2024 kepada partai politik (parpol) yang diselenggarakan di gedung lantai 2 KPU setempat, Kamis (12/10/2023).
Selain partai politik, KPU juga mengundang jajaran Forkopimda Tuban, Bawaslu, dinas terkait, awak media serta sejumlah ormas dan lembaga pemantau pemilu.
Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis
Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting lantaran sesuai tahapan pada bulan depan, tepatnya 3 November akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Tuban.
Sehingga, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, 25 hari setelah penetapan DCT maka masa kampanye Pemilu serentak 2024 dimulai.
"Masa kampanye tersebut dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi ini," ucap Fatkul.
Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024
Ia berharap, melalui sosialisasi ini seluruhnya memiliki pemahaman yang sama. Selanjutnya, ketika sudah memasuki masa kampanye dapat berjalan lancar, aman dan sukses tanpa ada kendala.
"Semoga pemilu 2024 di Kabupaten Tuban berlangsung lancar," harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin menambahkan, acara rakor dan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh stakeholder.
Baca Juga: KPU Tuban Siap Gelar Debat Publik Perdana
Sosialisasi ini melibatkan Parpol yang mempunyai kepentingan sangat besar. Sehingga, butuh pemahaman yang cukup untuk membedakan mana yang boleh dan mana larangan dalam Pemilu.
"Kegiatan ini penting karena ada kaitannya dengan aturan teknis, baik yang mengatur mana yang boleh dan mana larangan atau pelanggaran adalah ranah peraturan KPU," tegasnya.
Terkait maraknya pemasangan alat peraga kapasitas Bawaslu adalah upaya pencegahan. Saat ini, Bawaslu dan jajaran di bawah telah menginventarisir, dan jumlah cukup hampir 1.000 alat peraga se-Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Namun, Bawaslu masih melakukan kajian, apakah alat peraga tersebut kategori unsur citra diri dan siapa yang melakukan pemasangan. Tidak serta merta disimpulkan itu melanggar atau tidak.
"Bawaslu sadar bahwa sejak parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu, mereka diberikan kesempatan untuk sosialisasi," pungkasnya. (wan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News