GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menyampaikan hasil kajian dari tenaga ahli terkait potensi pendapatan di Kabupaten Gresik yang bisa dipungut untuk sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Anha, begitu sapaan akrabnya, dua tim ahli yang dihadirkan ke DPRD Gresik itu adalah dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Dari kajian dua tim ahli yang dihadirkan dapat diketahui bahwa ada potensi pendapatan antara 30 hingga 40 persen yang tak bisa direalisasikan untuk dipungut pemerintah daerah menjadi PAD," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (14/10/2023).
Anha lantas membeberkan potensi pendapatan yang bisa digali untuk sumber PAD Gresik.
"Potensinya besar, per tahun 2023 tembus hingga Rp1,6 triliun," ungkap Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Perinciannya, target PAD tahun 2023 sebesar Rp 1,4 triliun. Namun, proyeksi yang mampu didapatkan Rp1,2 triliun.
"Dari target Rp 1,2 triliun, PAD yang masuk hingga bulan Oktober ini Rp800 miliar," terang Anha.
Target PAD tersebut diperoleh dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil seperti badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD).
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Adapun sektor pendapatan yang dipungut OPD ini antara lain, pajak perhotelan, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah (ABT), pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, dan BPHTB.
Selanjutnya, dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), antara lain retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kemudian, dinas perhubungan (dishub) antara lain, retribusi parkir tepi jalan umum. Lalu, dinas lingkungan hidup (DLH) antara lain, retribusi persampahan, dan dinas kelautan dan perikanan (DKP) antara lain, rumah potong hewan (RPH), dan OPD lain.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
Terkait masih rendahnya potensi PAD, Anha menyarankan adanya pola kerja baru dengan merubah mindset aparatur sipil negara (ASN).
"Kata kuncinya terletak pada substantif reformasi biokrasi," pungkas Anha. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News