Meski Lolos MK, Gibran Terganjal UU ini, Politikus PDIP: Tak Bisa Maju Cawapres

Meski Lolos MK, Gibran Terganjal UU ini, Politikus PDIP: Tak Bisa Maju Cawapres Junimart Girsang. Foto: parlemen

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ternyata putusan (MK) yang menyebutkan bahwa kepala daerah bisa ikut pilpres meski usianya belum 40 tahun, tak otomatis membuat Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai calon wakil presiden. Bahkan politikus menyatakan secara tegas bahwa Gibran tak bisa maju di pilpres pascaputusan MK.

"Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 1 huruf d dan ayat 2 yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden," tegas Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Jatim Disiram Air oleh Pendemo saat Temui Massa Aksi ‘Indonesia Gelap’

Junimart mulanya menyampaikan putusan MK yang sudah dibacakan tidak lantas langsung berlaku. Menurut Junimart, putusan MK itu harus ditindaklanjuti DPR atau presiden sehingga tidak otomatis berlaku.

Dikutip detik.com, menurut Junimart hanya ada 3 hakim dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, termasuk jabatan wali kota. Dengan demikian, tegas dia, Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

"Pendapat saya lainnya sesuai makna hakiki vote untuk keputusan MK sebagai kajian,” katanya. Menurut dia, 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. “Hanya 3 hakim setuju bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan," kata Junimart.

Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Surabaya Imbau Masyarakat Agar Tidak Panik soal Sulitnya Membeli LPG Bersubsidi

"Dengan demikian Gibran nggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi," ujar Junimart.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan MK itu bersifat ultra petita sehingga cacat hukum. Sebab, menurutnya, MK telah menambah muatan hukum yang di luar kewenangannya di dalam putusan itu.

"Justru karena itu ada 3 hal pokok yang krusial patut dikritisi. Pertama, keputusan tersebut ultra petita melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Kedua, keputusan MK menambah muatan hukum yang bukan menjadi kewenangan MK. Ketiga, secara vote tentang kepala daerah atau wali kota hanya didukung 3 suara dari 9 hakim MK," jelas Junimart.

Baca Juga: Gelar Doa Serentak di 20 Kecamatan, Relawan Muhibbin-Aushaf Pantau Putusan MK

"Putusan MK ultra petita, cacat hukum karenanya batal demi hukum," lanjut dia.

Junirmat menyatakan, saat ini DPR masih reses. "Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2," kata Junimart.

Ia kemudian mengutip UU. "Mengingat UU 12/2011 Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 disyaratkan tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau presiden. Artinya ketika menyangkut muatan hukum baru maka wajib masuk ke ranah kerja atau kewenangan DPR dan/atau presiden," kata Junirmat. (tim)

Baca Juga: MK Gelar Sidang Putusan 4-5 Februari, Kubu Yani-Alif Yakin Gugatan Pemohon Ditolak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO