LAMONGAN (BangsaOnline) – Rekapitulasi penghitungan suara di Desa Balun Kecamatan Turi terpaksa dihentikan pihak Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Lamongan.Dihentikannya proses rekapitulasi ini karena formulir C1 hasil penghitungan suara di TPS tidak dibagikan kepada pengawas lapangan yang bertugas di TPS.
Ketua Panwaskab Lamongan Toni Wijaya membenarkan kalau ada salah satu desa di
Lamongan yang proses pelaksanaan rekapitulasinya terpaksa dihentikan karena
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) sebagai kepanjangan tangan Panwas ternyata tidak
diberi salinan C 1nya. “Padahal seharusnya form C1 ini diserahkan kepada PPL
kami. Karena itu Proses rekap harusnya hari ini terpaksa kami hentikan," jelasnya.,”
bebernya, Kamis (10/4/2014).
Baca Juga: KPU Kediri Tetapkan Hasil Penghitungan Suara, Pasangan Dhito-Dewi Menangi Kotak Kosong
Di Desa Balun sendiri setidaknya terdapat 16 TPS dengan jumlah pemilih mencapai 3914 orang yang tercantum dalam DPT. Sesuai aturan yang ada, kata Toni, seharusnya form C1 tersebut diserahkan ke saksi dan PPL tetapi kenyataannya form C1 tersebut tidak diserahkan dan PPL hanya menerima 1 salinan C1 saja dari 16 TPS di Desa Balun. "Sampai saat ini PPL baru menerima 15 salinan c1," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News