MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima petani dari Dawarblandong. Para petani yang biasa mengelola hutan tersebut berharap penanaman tebu kerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara tidak meniadakan pengelolaan hutan yang selama ini mereka lakukan.
Administratur Perhutani Mojokerto, Andi Adrian Hidayat, bersama Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk, Endang Handayani, menyampaikan beragam alasan dan manfaat pengembangan Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) di lahan Perhutani KPH Mojokerto, di antaranya ATM adalah penugasan dari pemerintah untuk mendukung swasembada gula nasional.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Hal itu disampaikan menanggapi adanya penolakan penanaman tebu agroforestry tebu mandiri di Kemlagi yang dilakukan puluhan orang mengatasnamakan warga Koalisi Petani Mojokerto Menggugat (KPMM), Selasa (24/10/2023).
Koordinator petani, Triyanto dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemma PS meminta pengelolaan hutan di Mojokerto tidak menggusur petani yang menggantungkan kehidupannya pada lahan hutan
“Menolak program ATM di Kemlagi karena banyak masyarakat yang hanya menggantungkan hidupnya dengan mengolah lahan di kawasan hutan,” ujarnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
Sementara itu, Andi menerangkan bahwa lokasi ATM adalah petak yang tanaman KY putihnya gagal atau jarang-jarang dan bukan petak yang produktif. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung swasembada gula nasional.
Dalam implementasinya tidak ada pengusiran atau penggusuran petani, karena petani pada masing masing andilnya tetap menjadi mitra dalam budidaya tebu, intinya hanya mengajak untuk beralih komoditas dari palawija ke tebu. Perhutani juga memberi kesempatan pada petani atau kelompok tani untuk kerja sama operasional tebu dengan pola sharing sesuai kontribusi.
“Tetapi setelah dilakukan sosialisasi di beberapa Balai Desa, Kecamatan Kemlagi, Perhutani Mojokerto telah bersurat ke Divisi Regional Jawa Timur untuk menunda pelaksanaan ATM di Tahun 2023,” urai Andi.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Disebutkan, Perhutani memberi kelonggaran kepada masyarakat sekitar hutan untuk menanami polowijo dengan syarat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan tidak merusak hutan. Terkait Sharing Daun Kayu Putih (DKP) ke masyarakat, sudah diberikan melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mulai 2006-2017, sedangkan dari 2018-2022 KPH Mojokerto belum mendapatkan alokasi anggaran sharingnya.
“Jadi terkait sharing DKP, silahkan tanya kepada pengurus LMDH masing-masing,” kata Andi.
Dalam penjelasan lainnya, disampaikan bahwa dlm waktu dekat Perhutani akan melakukan sosialisasi dan implementasi Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) sebagaimana ketentuan kemitraan di wilayah Perhutani. Perum Perhutani mempersilakan kepada segenap masyarakat, bila ada kekurang pahaman terhadap program-program pemerintah maupun program Perhutani.
Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto
“Silahkan datang ke kantor Perhutani untuk berdiskusi, sekaligus saya berterima kasih karena mau dengan tertib dan mendengarkan penjelasan saya," pungkasnya. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News