Administratur KPH Perhutani Mojokerto ketika menemui perwakilan petani. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE
Dalam implementasinya tidak ada pengusiran atau penggusuran petani, karena petani pada masing masing andilnya tetap menjadi mitra dalam budidaya tebu, intinya hanya mengajak untuk beralih komoditas dari palawija ke tebu. Perhutani juga memberi kesempatan pada petani atau kelompok tani untuk kerja sama operasional tebu dengan pola sharing sesuai kontribusi.
“Tetapi setelah dilakukan sosialisasi di beberapa Balai Desa, Kecamatan Kemlagi, Perhutani Mojokerto telah bersurat ke Divisi Regional Jawa Timur untuk menunda pelaksanaan ATM di Tahun 2023,” urai Andi.
Disebutkan, Perhutani memberi kelonggaran kepada masyarakat sekitar hutan untuk menanami polowijo dengan syarat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan tidak merusak hutan. Terkait Sharing Daun Kayu Putih (DKP) ke masyarakat, sudah diberikan melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mulai 2006-2017, sedangkan dari 2018-2022 KPH Mojokerto belum mendapatkan alokasi anggaran sharingnya.
“Jadi terkait sharing DKP, silahkan tanya kepada pengurus LMDH masing-masing,” kata Andi.
Dalam penjelasan lainnya, disampaikan bahwa dlm waktu dekat Perhutani akan melakukan sosialisasi dan implementasi Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) sebagaimana ketentuan kemitraan di wilayah Perhutani. Perum Perhutani mempersilakan kepada segenap masyarakat, bila ada kekurang pahaman terhadap program-program pemerintah maupun program Perhutani.
“Silahkan datang ke kantor Perhutani untuk berdiskusi, sekaligus saya berterima kasih karena mau dengan tertib dan mendengarkan penjelasan saya," pungkasnya. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




