BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Plt Kepala DPUPR Bangkalan, Rizal Mardiansyah, menjelaskan regulasi soal RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah. Menurut dia, pemerintah daerah setempat telah melakukan pemetaan sesuai aturan.
"Pemerintah sudah mengatur, ada hierarki aturannya, mulai dari aturan yang paling atas sampai Bangkalan juga ada peraturan bupati yang mengatur mengenai zonasi tata ruang," ujarnya, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Ia pun meminta kepada warga yang akan melakukan pembangunan, ataupun pembebasan lahan untuk melihat tata ruang di online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau melakukan konsultasi ke pihak dinas terkait.
"Di OSS sudah lengkap pemetaannya, nanti bakalan kelihatan, mana yang merupakan wilayah industri, pertokoaan, perhutanan dan yang lainnya," katanya.
Bangkalan Selatan, lanjut Rizal, berdasarkan OSS akan difokuskan untuk wilayah perumahan dan sektor perindustrian. Sebab, daerah tersebut merupakan akses utama memasuki Pulau Garam.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
"Wilayah Bangkalan selatan sekitar Kecamatan Labang dan Kwanyar itu fokusnya sektor perumahan, sedangkan di kaki Suramadu itu untuk pabrik, di mana diharap ini menjadi daya tarik untuk inverstor," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News