Plt Kepala DPUPR Bangkalan, Rizal Mardiansyah.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Plt Kepala DPUPR Bangkalan, Rizal Mardiansyah, menjelaskan regulasi soal RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah. Menurut dia, pemerintah daerah setempat telah melakukan pemetaan sesuai aturan.
"Pemerintah sudah mengatur, ada hierarki aturannya, mulai dari aturan yang paling atas sampai Bangkalan juga ada peraturan bupati yang mengatur mengenai zonasi tata ruang," ujarnya, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
Ia pun meminta kepada warga yang akan melakukan pembangunan, ataupun pembebasan lahan untuk melihat tata ruang di online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau melakukan konsultasi ke pihak dinas terkait.
"Di OSS sudah lengkap pemetaannya, nanti bakalan kelihatan, mana yang merupakan wilayah industri, pertokoaan, perhutanan dan yang lainnya," katanya.
Bangkalan Selatan, lanjut Rizal, berdasarkan OSS akan difokuskan untuk wilayah perumahan dan sektor perindustrian. Sebab, daerah tersebut merupakan akses utama memasuki Pulau Garam.
"Wilayah Bangkalan selatan sekitar Kecamatan Labang dan Kwanyar itu fokusnya sektor perumahan, sedangkan di kaki Suramadu itu untuk pabrik, di mana diharap ini menjadi daya tarik untuk inverstor," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




