Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BB Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp4 M, Dewan: Tersangkanya Mana?

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BB Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp4 M, Dewan: Tersangkanya Mana? Rudi Hartono, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten kembali melakukan (BB) rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol (minol) ilegal, Selasa (31/10/2023).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Pabean Bea Cukai Tipe Madya Pebean A .

Baca Juga: CCEP Indonesia Dorong Transisi Energi Berkelanjutan Melalui Peresmian PLTS ATAP di Jatim

Sementara (BB) secara keseluruhan dilakukan melalui mesin incenerator di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pemusnahan BB berupa rokok dan minol ilegal tersebut mendapat sorotan dari Rudi Hartono, Anggota DPRD Kabupaten . Ia mempertanyakan adanya BB berupa rokok tanpa cukai, namun tidak disertai tersangka.

"Alasan sangat klasik jika ada BB tapi tidak ada tersangka. Kalau BB disita dari ekspedisi, alamat asal dan tujuan kirim pasti tercantum. Jangan-jangan ada kongkalikong pengusaha dan petugas KPPBC," cetus Rudi Hartono yang mantan aktivis tersebut.

Baca Juga: Tinjau Pesisir Pasuruan yang Terdampak Puting Beliung, Pj Gubernur Jatim Instruksikan Perbaikan

Karena itu, ia mendesak bea cukai agar mengungkap pemroduksi maupun pengedar rokok ilegal tersebut.

"Indikasi terjadi main mata antar pengusaha rokok dengan petugas KPPBC sudah bukan rahasia umum lagi," pungkas Rudi Hartono.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai , Hatta Wardhana, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini hasil penindakan di tahun 2023. "Total tahun ini sebanyak 104 kali (penindakan)," ujar Hatta.

Baca Juga: 3 Kecamatan di Pasuruan Barat Banjir

Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10.172.336 batang rokok, 684.330 gram tembakau iris, dan 535,8 liter MMEA berbagai merek.

Barang milik negara yang dimusnahkan ini mempunyai total nilai barang sebesar Rp4.364.471.920. Dengan potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp2.213.115.904.

"Hari ini yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan yang berasal dari pelaku tidak dikenal dari perusahaan jasa titipan," ungkap.

Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang

Dia menyebut bahwa memang menjadi wilayah perlintasan pengiriman rokok-rokok.

"Malang melewati tujuan ke Sidoarjo yang dikirim oleh perusahaan jasa titipan. Jadi yang mengangkut sopir dan kernetnya, dia tidak tau apa-apa, " pungkasnya. (par/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO