
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Lagi asyik nyedot narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, dua warga Sampang digrebek Satuan Narkoba Polres Sampang Selasa sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Banjar Talelah Kecamatan Camplong.
Dua pengguna sabu itu yakni Iwan Hari Sandi (37) warga jalan Mutiara Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Kota Sampang, dan Zairi (28) warga Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong.
“Penangkapan dua tersangka ini berdasarkan laporan tetangganya bahwa di rumah Zairi sering dijadikan tempat pesta sabu,” ucap Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniady Rabu (8/7).
AKP Arief juga mengungkapkan bahwa saat penggrebekan berlangsung tidak ada perlawanan dari kedua tersangka. Sehingga, dengan mudah petugas kepolisian menciduk tersangka dan langsung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penangkapan kami mengamankan barang-bukti berupa seperangkat alat hisab sabu (bong), satu pipet masih ada sisa sabu, satu buah alkohol 95 persen dan dua unit hp,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang RI nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (hri/rvl)